KPU Medan Imbau Paslon Kepala Daerah Lakukan Tes Usap

:


Oleh Eko Budiono, Rabu, 2 September 2020 | 17:23 WIB - Redaktur: Isma - 172


Jakarta, InfoPublik-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Sumatera Utara, mengimbau semua  pasangan calon (Paslon) Kepala Daerah dan Wakil, agar menjalani tes usap PCR.

"Kami harapkan pasangan calon untuk melakukan tes usap sebelum mendaftar sebagai bakal pasangan calon wali kota dan wakil di Pilkada 2020, kemudian hasil tes ini terlampir ketika yang bersangkutan mendaftar diri ke KPU," kata anggota KPU Kota Medan Rinaldi Khair, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (2/9/2020).

Pada saat mendaftar, 4—6 September 2020, pasangan calon wajib datang bersama partai pendukungnya.

Namun, jika salah seorang pasangan calon saat tes usap dinyatakan positif Covid-19, kemudian jalani isolasi mandiri, yang bersangkutan boleh tidak datang atau diwakili oleh partai pengusungnya.

"Karena yang bersangkutan tidak datang, kami tetap melakukan komunikasi dengannya melalui video call terkait dengan pendaftaran tersebut," katanya.

Sebelumnya, Ketua KPU Kota Medan Agussyah Damanik menyebutkan ada draf perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota/Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Pandemi Covid-19.

"Ini hanya untuk mengantisipasi apabila muncul regulasi dari draf yang sudah disiapkan saat ini. Karena dalam draf tersebut diatur bahwa bapaslon harus melakukan tes PCR sebelum melakukan pendaftaran," katanya menjelaskan.

Menurut dia, hasil pemeriksaan PCR tersebut diperlukan sebelum dilaksanakan tes kesehatan.

"Di dalam draf perubahan ada ketentuan bakal pasangan calon yang mendaftar ke KPU Kota Medan harus mengikuti pemeriksaan PCR. Walaupun masih draf, disiapkan aja," katanya.

KPU Kota Medan membuka pendaftaran calon peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan mulai 4 hingga 6 September 2020. Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00—16.00 WIB. Khusus pada hari terakhir mulai pukul 08.00—24.00 WIB. Pada saat pendaftaran pimpinan partai politik pengusung (ketua dan sekretaris) wajib datang, termasuk juga pasangan calon.

Selaim itu, KPU  RI mengimbau bakal calon kepala daerah mematuhi protokol kesehatan pencegahan  Covid-19.

KPU juga sudah mengundangkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada dalam kondisi bencana nonalam Covid-19.

"Dalam penyelenggaraan Pilkada 2020, KPU mengimbau semua pihak menghormati dan mematuhi protokol kesehatan. Hal itu demi mewujudkan Pilkada yang sehat, aman, dan demokratis," ujar Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Bahkan, sanksi bagi setiap pihak yang melanggar protokol kesehatan dalam penyelenggara kegiatan pilkada sudah ditentukan.

Pasangan calon, tim kampanye, petugas penghubung dan/atau para pihak yang terlibat dalam kegiatan tahapan pemilihan melanggar protokol kesehatan, maka KPU akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk melarang yang bersangkutan mengikuti kegiatan pilkada.

 
(Foto: KPU RI)