Kemendagri Larang Penjualan Pulau

:


Oleh Eko Budiono, Senin, 31 Agustus 2020 | 22:40 WIB - Redaktur: Untung S - 318


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan semua pulau tidak boleh diperjualbelikan.

Termasuk sebuah Pulau Pendek di Buton, Sulawesi Tenggara.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Bina Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA, terkait dugaan jual beli pulau sesuai aturan dilarang.

“Seluruh pulau tak boleh dijual,” kata Safrizal dalam pesan singkatnya, Senin (31/8/2020).

Safrizal menyatakan sampai saat ini masih mengecek di lapangan terkait proses jual beli pulau tersebut.

Ia sudah berkoordinasi dengan aparat berwenang setempat untuk mengecek kebenaran kabar tersebut.

“Iya sedang kami cek,” tegasnya.

Tercatat temuan pulau kecil di wilayah perairan Pulau Buton, Sulawesi Tenggara bernama Pulau Pendek viral di media sosial karena dijual di situs jual beli online.

Pulau pendek itu diketahui saat ini hanya dihuni oleh pasangan suami-istri lanjut usia. Keduanya mengaku sudah puluhan tahun tinggal di pulau tersebut.

Rentetan jual beli pulau tak hanya kali ini saja terjadi di Indonesia. Pada Juni 2020 lalu, warga digegerkan dengan kabar jual beli Pulau Malamber di Mamuju Sulawesi Barat. Pulau itu dipatok  harga untuk dijual warga seharga Rp2 miliar.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian menyatakan hasil investigasi mengungkapkan Pulau Malamber masih berstatus tanah, dan belum memiliki sertifikat kepemilikan.

Ketiadaan sertifikat kepemilikan tersebut lantas membuat Pulau Malamber dianggap sebagai milik negara, dalam hal ini Pemprov Sulbar atau Pemerintah Kabupaten Mamuju. (Foto: Kemendagri)