Ketua MA: Krisis Bukan Alasan Menurunkan Standar Layanan Peradilan

:


Oleh Tri Antoro, Kamis, 27 Agustus 2020 | 15:28 WIB - Redaktur: Isma - 303


Jakarta, InfoPublik - Pada saat pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), Mahakamah Agung (MA) tetap menjalankan pelayanan hukum secara optimal bagi seluruh masyarakat yang mencari keadilan. Dengan mengadaptasi berbagai standar sesuai dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh instansi pemerintah terkait.

"Krisis ini bukanlah alasan untuk menurunkan standar layanan peradilan atau mengurangkan hak-hak para pencari keadilan," ujar Ketua Mahkamah Agung HM. Syarifuddin pada Dialog Internasional- Tantangan dan Peran Peradilan dalam Mendukung Pemulihan Ekonomi Pasca Krisis, Kamis (27/8/2020).

Menurut dia, lembaga peradilan MA telah mempersiapkan berbagai pencegahan penyebaran Covid-19 ketika melakukan proses peradilan. Sehingga, tidak akan menghambat berbagai proses peradilan yang dilakukan oleh para pencari keadilan di dalam negeri.

"Lembaga peradilan harus benar-benar dipersiapkan agar bisa memetik pelajaran pada krisis saat ini. Untuk memastikan keberlanjutan pelaksanaan fungsi lembaga peradilan dan akses terhadap keadilan," katanya.

Memastikan sistem peradilan tetap berlangsung, merupakan faktor yang dapat mendorong pertumbuhan perekonomian dalam negeri. Mengingat, penegakan hukum sebagai sebuah tonggak penting dalam menjalan berbagai kegiatan produktif yang menggenjot pertumbuhan perekonomian bangsa.

"Peran lembaga peradilan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi suatu negara pada kondisi normal tidaklah mudah," imbuhnya.

Oleh karena itu, kata dia, dibutuhkan peran aktif dari masing-masing instansi pemerintah untuk saling bersinergi dalam memastikan baik hukum dan perekonomian selaras beriringan. Tidak akan bisa maksimal pemulihan ekonomi tanpa adanya perlindungan hukum dari lembaga peradilan.

"Lembaga peradilan harus bekerja bahu-membahu dengan semua elemen negara lainnya agar roda perekonomian tetap berputar. Dan agenda-agenda pembangunan untuk kesejahteraan tetap dapat dijalankan pesan keadilan," pungkasnya.