Pengamat: Tahapan Pilkada 2020 Harus Gunakan Protokol Kesehatan

:


Oleh Eko Budiono, Senin, 17 Agustus 2020 | 20:37 WIB - Redaktur: Untung S - 249


Jakarta, InfoPublik - Koordinator Democracy And Elektoral Empowerment Patnership (DEEP) Kota Depok, Fajri Syahiddinillah mengatakan seluruh tahapan, program, dan jadwal Pilkada 2020 harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan penangganan virus Corono (Covid-19).

"Akan tetapi, realita di lapangan diduga masih ada penyelenggara dalam melaksanakan tahapan belum serius menggunakan alat pelindung diri (APD) atau protokol kesehatan. Padahal sebagaimana seharusnya dalam peraturan PKPU Nomor 5 tahun 2020 sudah sangat jelas penggunaan protokol kesehatan harga mati dan tidak bisa ditawar-tawar," ujar Fajri dalam keterangannya, Senin (17/8/2020).

Fajri menegaskan, masih ada penyelenggara dalam melaksanakan tahapan lanjutan Pilkada yang abai terhadap protokol kesehatan.

Padahal sangat jelas dengan menggunakan protokol kesehatanlah pilkada dapat dilanjutkan, bahwa Pilkada harus dilaksanakan dengan tanpa menimbulkan ekses negatif bagi masyarakat, khususnya dalam bidang kesehatan.

"Terkonfirmasinya Covid-19 staff Bawaslu Kota Depok menjadi musibah sekaligus peringatan bahwa perlu langkah strategis sebagai jalan megitasi terhadap ancaman Covid 19. Yakni dengan serius mengggunaka alat pelindung diri (APD) atau protokol kesehatan dalam setiap tahapan Pilkada Kota Depok di masa pandemi," jelasnya.

Menurut Fajri, jangan sampai akibat tidak serius menggunakan protokol kesehatan mengakibatkan jatuhnya korban, bahkan bisa memunculkan kluster baru penyebaran Covid-19 yakni cluster penyelenggara. 

"Sebagaiamana kita tahu bersama bahwa sebagai petugas penyelenggara tentu sering berinteraksi kesesama penyelenggara baik KPU ataupun Bawaslu dan masyarakat. Jadi potensi penyebarannya sangatlah tinggi," terangnya. 

Maka dari itu, lanjut dia, DEEP Kota Depok mendorong penyelenggara baik Bawaslu ataupun KPU Kota Depok untuk menseriuskan penggunaan protokol kesehatan dalam setiap tahapan.

"Penggunaan protokol kesehatan dalam setiap tahapan adalah harga mati tidak bisa ditawar-tawar. Kemudian DEEP Kota Depok mendorong Gugus tugas Covid-19 Kota Depok untuk proaktif dan bergerak cepat dalam penanganan Covid- 19 terhadap penyelenggara," pungkas Fajri.

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok, Jawa Barat, Luli Barliani mengatakan ada staf dan pejabat yang terkonfirmasi positif Covid-19.

"Sekretaris dan bendahara yang terkonfirmasi positif Covid-19. Selain itu, delapan anggota Bawaslu Kota Depok lainnya juga diduga terkonfirmasi Covid-19," kata Luli.

Menurut Luli, kasus tersebut telah ditangani.

"Sudah tertangani dan yang bersangkutan tidak bilang sama kita telah terpapar Covid-19. Semula saya tidak mengetahui jika staf dan anggota Bawaslu Kota Depok terpapar Covid-19, karena mereka tiba-tiba menghilang begitu saja. Mereka nggak ngobrol sama kita, tiba-tiba enggak masuk kantor," urainya.

Sementara itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok mengatakan, ada staf Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Saat ini, Gugus tugas tengah melakukan tracingterhadap pihak-pihak yang melakukan kontak dengan staf Bawaslu tersebut.

"Betul ada kasus positif di Bawaslu Kota Depok. Saat ini sedang proses terapi dan isolasi mandiri," ujar Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana.

Dadang menambahkan, untuk kontak erat saat ini sedang ditracing dan dilakukan isolasi mandiri.

"Selanjutnya kami akan segera melakukan swab test ke seluruh pejabat dan staf Bawaslu Kota Depok. Direncanakan pada Selasa (18/8/2020)," kata Dadang.

Menurut Dadang, pihaknya saat ini akan berkomunikasi dengan Ketua Bawaslu Kota  Depok, Luli Barliani.

Sementara itu, Bawaslu RI akan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 oleh setiap pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada 2020.

Protokol kesehatan Covid-19 sudah menjadi tata cara dan prosedur Pilkada 2020, sehingga menjadi objek pengawasan Bawaslu.

"Prinsip-prinsip protokol kesehatan itu menjadi normal di dalam fungsi pengawasan," kata anggota Bawaslu RI, Fritz Edward  Siregar. (Foto: Bawaslu RI)