KPU Jatim: Jumlah TPS di Pilkada 2020 Capai 48.464 Unit

:


Oleh Eko Budiono, Minggu, 9 Agustus 2020 | 06:59 WIB - Redaktur: Untung S - 536


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur menyatakan, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)  2020 diprediksi mencapai 48.464 unit.

“Jumlah TPS sebanyak itu masih bisa berubah, atau belum final karena sampai sekarang masih proses tahapan pencocokan penelitian calon pemilih. Tapi tidak jauh dari sekitar jumlah itu,” kata Ketua KPU Jatim Choirul Anam, dalam keterangannya, Sabtu (8/8/2020).

Menurutnya, prediksi awal jumlah TPS saat Pilkada 9 Desember mendatang sekitar 41 ribu-an unit, namun adanya pandemi Covid-19 membuat jumlahnya bertambah hingga 7.000-an unit.

Salah satu faktor adanya penambah TPS, kata dia, karena pengurangan jumlah maksimal pemilih, dari 800 orang menjadi 500 orang per TPS.

Dari angka tersebut, jumlah TPS terbanyak yaitu di Pilkada Kota Surabaya yakni diproyeksi 5.161 unit, kemudian di Pilkada Kabupaten Malang sejumlah 4.969 unit dan di Pilkada Kabupaten Jember dengan 4.727 unit.

Finalisasi jumlah TPS dilakukan setelah pencocokan penelitian atau setelah ada penetapan daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada di setiap masing-masing daerah penyelenggara Pilkada di Jatim.

Sementara itu, Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Surabaya Naafilah Astri membenarkan adanya penambahan jumlah TPS di wilayah setempat.

"Awalnya diproyeksi 4.121 unit, tapi ada penambahan akhirnya 1.040 unit karena jumlah pemilih di TPS dilakukan pembatasan seiring penerapan protokol kesehatan,” tuturnya.

Pilkada serentak di Jatim digelar di 19 kabupaten/kota, rinciannya adalah Kota Surabaya, Kota Blitar, Kota Pasuruan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Blitar, Kabupaten Malang dan Kabupaten Ngawi.

Kemudian Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Jember, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Gresik serta Kabupaten Kediri.

Sebelumnya,  KPU RI memastikan usulan pengajuan tambahan dana Pilkada 2020 tahap kedua akan dipangkas.

KPU meminta tambahan dana sekitar Rp2,6 triliun dari rencana semula Rp3,2 triliun kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Jadi dari Rp3,2 triliun yang kita usulkan, maka sekarang akan kita kurangi. Kalau enggak salah menjadi Rp2,6 triliun," kata Ketua KPU RI Arief Budiman.

Arief menuturkan, penurunan angka itu karena anggaran untuk pengadaan rapid test atau tes cepat bagi jajaran penyelenggara pemilu dipangkas.

KPU mengikuti harga yang ditetapkan Menteri Kesehatan melalui surat edarannya tentang tarif maksimal rapid test mandiri adalah Rp150 ribu.

Arief menyebutkan, awalnya KPU mematok batas anggaran untuk rapid test kisaran Rp300-350 ribu. Dengan demikian, secara keseluruhan, terjadi penurunan kebutuhan tambahan dana pilkada yang peruntukannya dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19. (Foto: KPU RI)