KPU: Dua Bakal Calon Gubernur Penuhi Syarat Dukungan

:


Oleh Eko Budiono, Kamis, 30 Juli 2020 | 17:35 WIB - Redaktur: Isma - 378


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengumumkan hasil verifikasi bakal pasangan calon perseorangan pada Pilkada 2020.

Hasilnya,  setelah dicek pemenuhan syarat minimal dukungan dan sebaran, maka dokumen dukungan calon perseorangan yang memenuhi syarat untuk dilakukan verifikasi administrasi, adalah sebanyak dua bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, serta 154 bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota.

Namun, enam bakal pasangan calon di Piwalkot dan Pilbup mengundurkan diri sebelum dan di tengah tahapan verifikasi administrasi sehingga tidak dilanjutkan ke tahapan verifikasi faktual. 6 bapaslon tersebut ada di Pilbup Karo, Pilbup Minahasa Utara , Pilbup Pangandaran, Pilbup Manggarai Barat, Pilbup Fakfak, dan Piwalkot Banjarmasin.

"Dokumen dukungan calon perseorangan yang diverifikasi administrasi dan dilanjutkan ke tahap verifikasi faktual adalah sebanyak 2 bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, serta 148 bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota," kata Komisioner KPU RI, Hasyim Asyari, dalam keterangannya, Kamis (30/7/2020).

Tahap selanjutnya setelah verifikasi administrasi adalah tahapan verifikasi faktual kepada para pendukung.

Berikutnya, hasil verifikasi faktual direkaputulasi dalam rapat pleno rekapitulasi secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan oleh PPK sampai dengan tingkat KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota, dan rekapitulasi di KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Tahapan rekapitulasi dukungan pasangan calon perseorangan tersebut telah selesai dilaksanakan paling lambat pada tanggal 21 Juli 2020 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota.

"Adapun untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur telah selesai pada tanggal 23 Juli 2020," kata Hasyim.

Pada saat akan dilaksanakan pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan, terdapat 1 (satu) bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Paser (Kalimantan Timur) yang menyatakan mengundurkan diri.

Menurut Hasyim, pihaknya tidak melakukan rekapitulasi atas hasil verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon dimaksud.

Dari pleno rekapitulasi secara berjenjang tersebut, hasilnya adalah terdapat 23 (dua puluh tiga) bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota yang dinyatakan telah memenuhi syarat minimal dukungan dan sebaran.

KPU akan menggelar Pilkada 2020 di 270 daerah pada 9 Desember.

(Foto: KPU RI)