DKPP: Mendagri Tidak Intervensi Putusan Pemecatan Evi Novida Ginting Manik

:


Oleh Eko Budiono, Kamis, 30 Juli 2020 | 17:08 WIB - Redaktur: Isma - 254


Jakarta, InfoPublik - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad mengatakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M.Tito Karnavian tidak mengintervensi pemecatan Evi Novida Ginting Manik sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

"Pak Mendagri tidak pernah nanya. Sekali lagi, bahasa Pak Dirjen, beliau sangat menghargai independensi, karena itu bagian daripada pelaksanaan tugas, wewenang, fungsi DKPP. Beliau secara formil dan informil tidak pernah menanyakan kasus itu,” kata Muhammad dalam keterangannya, Kamis (30/7/2020).

Berdasarkan putusan  DKPP ada 18 Maret 2020 lalu, Evi Novida Ginting dicopot dari jabatannya sebagai komisioner KPU secara tidak hormat oleh Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 34/P Tahun 2020.

Namun, Evi mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta atas pemecatan itu. Hingga pada 23 Juli 2020 lalu, PTUN membatalkan keputusan pemecatan tersebut disertai perintah agar Presiden Jokowi memulihkan jabatan Evi sebagai Komisioner KPU.

Muhammad mengatakan putusan DKPP  bersifat final dan mengikat, termasuk bagi presiden, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Menurutnya, keputusan Jokowi memecat Evi sudah tepat, lantaran sudah kewajiban presiden untuk menindaklanjuti putusan DKPP.

Muhammad menambahkan, bahwa memang ada diskusi soal pemecatan Evi Novida Ginting, tetapi itu sekedar pemberitahuan dari DKPP untuk Mendagri. Menurutnya, tidak ada upaya intervensi ataupun pertanyaan dari Mendagri yang mengusik independensi DKPP.

“Ya intinya kita sampaikan bahwa putusan DKPP itu dalam konstitusi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 itu disebutkan bahwa putusan DKPP itu final dan mengikat. Mengikat bagi siapa? Bagi Presiden, bagi KPU, atau Bawaslu untuk menjalankan,” ujar Muhammad.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menyatakan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengurus masalah hukum. Sedangkan DKPP fokus kepada masalah pelanggaran kode etik.

Hal itu disampailan anggota DKPP RI, Ida Budhiati, melalui keterangannya.

Menurutnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang berada di bawah Mahkamah Agung (MA) merupakan lembaga peradilan yang berwenang untuk memeriksa persoalan hukum, bukan persoalan etik.

Hal tersebut terkait polemik putusan PTUN Jakarta dalam perkara 82 Tahun 2020 tentang perkara yang digugat oleh mantan Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik.

"Nah ini dua hal yang berbeda antara problem hukum dengan problem etik," kata Ida.

Menurutnya, Presiden Joko Widodo melalui Keppres 34/P Tahun 2020 yang memberhentikan tidak hormat Evi Novida Ginting sebagai anggota KPU sudah sesuai amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Belum dibentuk mahkamah etik yang diberikan tugas untuk mengoreksi putusan DKPP," kata dia.

Ia mengatakan berdasar Undang-undang 7 tahun 2017, DKPP memiliki otoritas untuk menerbitkan vonis atau putusan final and binding atau bersifat final dan mengikat.

(Foto: DKPP)