Bawaslu Tangani Sengketa Berbasis Daring di Pilkada 2020

:


Oleh Eko Budiono, Kamis, 23 Juli 2020 | 17:33 WIB - Redaktur: Isma - 782


Jakarta, InfoPublik - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, mengatakan dua tata cara penanganan sengketa Pilkada 2020 pada masa pandemi COVID-19. Salah satunya melalui  persidangan sengketa dengan berbasis daring. 

"Persidangan dalam musyawarah terbuka dapat dilakukan secara daring dari Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota yang ada. Namun, itu harus disepakati dengan para pihak terkait," kata Rahmat, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (23/7/2020).

Ia menambahkan, tata cara tersebut termaktub dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengawasan, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Hal ini diupayakan untuk mengoptimalkan teknologi informasi dalam penyelesaian sengketa, penanganan pelanggaran dan penyelenggaraan pengawasan," ujarnya.

Meski begitu, menurut dia, tidak menutup kemungkinan jika penyelesaian sengketa nantinya dilakukan dengan tatap muka. Namun, bila hal tersebut dilakukan harus sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Sebelumnya, Bawaslu RI mengingatkan potensi pelanggaran  dengan modus pembagian masker, saat hari pemungutan suara Pilkada pada 9 Desember 2020.

Jika masker dijadikan bahan alat peraga kampanye (APK), tim sukses pasangan calon kepala daerah akan membagikannya hingga ke tempat pemungutan suara (TPS).

"Potensinya tim sukses bagi masker di sekitar TPS dengan identitas calon, dan lain-lain," kata anggota Bawaslu RI Mochmmad Afifuddin.

Padahal, masa kampenye berlangsung pada 26 September-5 Desember. Selanjutnya, mulai 6-8 Desember sudah masuk masa tenang dan pembersihan APK hingga tiba hari pemungutan suara 9 Desember 2020. 

Kemudian, APK berupa maskermaupun hand sanitizer belum pernah diatur dalam PKPU tentang kampanye pada pemilihan sebelumnya.

PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang tentang pelaksanaan pilkada  serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam Covid-19 menyebutkan, APK yang dibuat atau dicetak KPU meliputi baliho, billboard, atau videotron, umbul-umbul, dan spanduk dan ketentuan jumlah. (Foto: Bawaslu RI)