Kemendagri Kembangkan Layanan Administrasi Kependudukan

:


Oleh Eko Budiono, Kamis, 9 Juli 2020 | 15:08 WIB - Redaktur: Untung S - 298


Jakarta, InfoPublik - Pandemi Covid-19 atau virus Corona,  tidak  membuat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri)  berhenti berinovasi.

Lembaga tersebut telah terus melakukan upaya terobosan layanan, salah satunya mengembangkan administrasi kependudukan (Adminduk) secara daring,  sebagai pengganti layanan manual tatap muka.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menuturkan, masyarakat sekarang bisa memanfaatkan ponsel pintarnya melalui WhatsApp dan Website untuk urusan dokumen kependudukan, atau pencatatan sipil.

Bahkan, layanan ini sudah bisa diunduh di PlayStore ataupun melalui Anjungan Dukcapil Mandiri.

Dia menuturkan, layanan dokumen kependudukan secara online ini bisa dikirimkan langsung ke warga dalam bentuk file PDF lewat smart phone atau Email.

"Penduduk tak perlu antre mengurus akta kelahiran, akta kematian, surat pindah, atau kartu keluarga di kantor Dinas Dukcapil. Dari file PDF itu warga bisa mencetak dokumen kependudukan secara mandiri yang dibutuhkan dari rumah dengan menggunakan kertas HVS warna putih ukuran A4 80 gram," kata Zudan dalam keterangannya, Kamis (9/7/2020)

Dia menegaskan tujuan penggunaan kertas putih HVS biasa dalam dokumen kependudukan, sekali lagi demi kemudahan warga masyarakat.

"Ditjen Dukcapil ingin terus memberikan pelayanan yang semakin mudah. Dulu kalau Kartu Keluarga hilang, warga harus buat lagi datang ke kantor Dinas Dukcapil. Akta kelahiran hilang harus antre lagi ke Dukcapil. Sekarang akta lahir hilang, Kartu Keluarga hilang tinggal cetak lagi di rumah, bisa cetak sendiri, sepanjang yang bersangkutan masih punya file PDF atau link-nya dan yang penting tidak ada elemen datanya yang berubah," urainya..

Bila ada elemen data yang berubah maka harus diupdate Kembali melalui dinas Dukcapil," lanjut dia.

Meski dicetak sendiri, dia menuturkan tetap bisa dicek keasliannya melalui kode QR pada dokumen di kertas HVS ini sebagai ganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.

"Jadi sekarang sangat mudah untuk mengetahui keaslian dokumen kependudukan yang dengan tanda tangan elektronik. Pengecekan keaslian dokumen dilakukan dengan scan QR Code dokumen tersebut," jelas Zudan.

Dia menjelaskan, keuntungan bagi negara adalah dilakukan penghematan anggaran. "Dengan cara mengganti security printingmenjadi kertas putih biasa, negara pun bisa menghemat Rp 450 miliar di tahun 2020. Setiap tahun, bisa dilakukan penghematan anggaran Rp450 Miliar," tutur Zudan.

Dan yang tak kalah penting, ini bisa menghilangkan praktek calo. Karena pencetakan dokumen kependudukan bisa dilakukan penduduk dengan mudah secara mandiri di rumah melalui layanan online.

Berikut langkah-langkah agar bisa melakukan pencetakan dokumen kependudukan mandiri oleh masyarakat adalah sebagai berikut:

Pertama, masyarakat mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor dinas dukcapil Kabupaten/Kota, atau melalui website dan aplikasi mobile yang disediakan masing-masing Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Masyarakat wajib memberikan nomor HP atau alamat email.

Kedua, Petugas Dinas Dukcapil akan memproses permohonan masyarakat.

Ketiga, setelah permohonan pelayanan kependudukan diproses oleh Dinas Dukcapil Kab/Kota sampai dengan ditandatangani dokumen kependudukannya secara TTE oleh Kepala Dinas Dukcapil, lalu sistem aplikasi SIAK akan mengirimkan notifikasi kepada masyarakat melalui SMS dan email yang bersangkutan berupa informasi link web untuk cetak dokumen kependudukan dan PIN.

Masyarakat dapat mempergunakan informasi tersebut untuk mencetak dokumen kependudukan berupa secara mandiri dirumah atau ditempat manapun.

Untuk memastikan keamanannya, diberikan PIN secara pribadi oleh dukcapil kepada masyarakat yang mengajukan permohonan dokumen kependudukan melalui email maupun SMS. Di dalam redaksi email maupun SMS tersebut dinyatakan bahwa PIN bersifat rahasia dan tidak boleh dibagikan atau disebarluaskan kepada siapa pun.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) menyatakan, saat ini terjadi perbaikan sistem perekaman dan pencetakan KTP elektronik (KTP-el) sehingga selesai kurang dari 24.
 
Selain itu,  penyelesaiannya ada yang hanya memerlukan waktu satu jam, seperti dialami tersangka kasus korupsi dan buronan pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.
 
"Saat ini dari perekaman sampai pencetakan KTP-el 94,34 persen selesai dalam waktu kurang dari 24 jam," kata Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh.

Menurut Zudan, secara keseluruhan, data pembuatan KTP-el periode Juni 2020 sebanyak 889.521 keping.

Zudan  memerinci kecepatan proses penyelesaiannya, yakni kurang dari satu jam sebanyak 257.477 KTP-el (28,94 persen), satu sampai dua jam 136.863 KTP-el (15,39 persen), dua sampai tiga jam 98.579 KTP-el (11,08 persen), tiga sampai enam jam 249.507 KTP-el (28,05 persen) enam sampai 24 jam, 96.712 KTP-el (10,87 persen), serta lebih dari 24 jam masih ada 50.383 KTP-el (5,66 persen).

Ia mengklaim, kendala-kendala dalam pembuatan KTP-el sudah bisa ditangani, sehingga pembuatan KTP-el sudah bisa lebih cepat.

Menurut Zudan, dua penyebab pembuatan KTP-el membutuhkan waktu lama karena terjadi kekurangan blangko KTP-el dan sistem mati. (Foto: Kemendagri)