Bawaslu Bandung Rekomendasikan Sanksi Terhadap Empat ASN

:


Oleh Eko Budiono, Senin, 29 Juni 2020 | 21:00 WIB - Redaktur: Isma - 276


Jakarta, InfoPublik - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung, Jawa Barat, merekomendasikan 4 (empat) aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab  Bandung, untuk diberikan sanksi kode etik. Alasannya, para ASN  tersebut terbukti melanggar aturan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Dalam Undang-Undang (UU) Pilkada sendiri disebutkan bahwa  ASN dilarang untuk terlibat dalam kegiatan kampanye, serta membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawau Kabupaten Bandung, Hedi Ardia mengatakan para  ASN tersebut diketahui melanggar ketentuan dengan melakukan foto bersama dengan bakal calon (balon) Bupati-Wakil Bupati Bandung.

"Sekalipun saat ini masih bakal calon, tapi ASN harus tetap menjaga posisi untuk tidak menentukan keberpihakan. Hal ini bukan yang baru sebetulnya, tapi entah kenapa selalu terulang," kata Hedi melalui keterangannya, Senin (29/6/2020).

Hedi mengatakan, dari keempat ASN tersebut, dua diantaranya sedang diproses, sementara dua lainnya belum diproses. Untuk mengantisipasi hal tersebut terulang lagi, Hedi mengaku pihaknya sudah sering melakukan sosialisasi kepada ASN.

Sosialisasi serupa juga sudah dilakukan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung. 

"BKPSDM yang punya kewenangan lebih juga sudah menyampaikan apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan ASN selama musim Pilkada 2020" katanya.

Sebelumnya anggota Bawaslu RI,  Rahmat Bagja, mengatakan pandemi Covid-19 tidak menurunkan tingginya jumlah pelanggaran Pilkada 2020. Salah satunya, dugaan pelanggaran politisasi bantuan sosial (bansos).

Bagja meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar tegas menerapkan sanksi berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

"Walau pun pandemik Covid-19, tetapi tidak menurunkan juga jumlah pelanggaran. Walau pun ada beberapa waktu jumlah pelanggaran itu menurun sekali, tetapi ada beberapa yang sudah mulai naik," kata Bagja.

Bawaslu mencatat, dugaan pelanggaran hingga 11 Mei 2020 yaitu terdapat 552 temuan, 108 laporan, dan 132 bukan pelanggaran.

"Jenis pelanggaran administrasi ada 157, kode etik ada 24, pelanggaran pidana ada dua, dan 348 pelanggaran hukum lainnya seperti pelanggaran netralitas ASN," ujarnya. (Foto: Bawaslu RI)