KPU Gunakan Anggaran Rutin untuk Cegah Covid-19

:


Oleh Eko Budiono, Minggu, 14 Juni 2020 | 17:44 WIB - Redaktur: Ahmed Kurnia - 491


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah akan menggunakan anggaran rutin, untuk kebutuhan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
 
Penyebabnya, tambahan anggaran Pilkada 2020  dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih belum dicairkan.

"Betul disediakan oleh KPU Daerah, karena situasinya demikian," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, melalui keterangan tertulisnya, Minggu (14/6/2020).

Tahapan pilkada  di 270 daerah akan dimulai dengan pengaktifan kembali, atau pelantikan jajaran Panitia Pemungutan Suara (PPS), maupun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Senin (15/6).

Masa kerja penyelenggara ad hoc atau sementara ini ditunda pada Maret lalu karena tahapan pilkada ditunda akibat pandemi Covid-19.

Raka Sandi mengatakan, KPU RI memerintahkan KPU Kabupaten/Kota melakukan pengaktifan PPS/PPK maupun pelantikan secara daring, atau tatap muka sesuai ketentuan protokol kesehatan yang berlaku.

KPU telah menerbitkan petunjuk teknis terkait penyediaan perlengkapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

"Teknisnya nanti jajaran sekreratiat yang memfasilitasi sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), anggaran pilkada dalam Naskah Perjanjian Dana Hibah (NPHD) harus digunakan sesuai peruntukan yang telah disepakati.

Jika tidak ada revisi dalam NPHD, maka tidak ada peruntukan anggaran untuk protokol kesehatan seperti pengadaan alat pelindung diri (APD).

Sementara, realisasi tambahan anggaran dari APBN masih dalam proses administrasi. 

Raka Sandi menegaskan   belum mengetahui mekanisme pencairan tambahan anggaran pilkada.

KPU juga memundurkan jadwal verifikasi faktual dukungan calon perseorangan. Sebab, PPS harus menggunakan APD karena verifikasi faktual dilakukan dengan mendatangi langsung pendukung calon perseorangan.

KPU melakukan perubahan jadwal tahapan verifikasi faktual calon perseorangan pada Pilkada 2020, dari 18 Juni menjadi 24 Juni.

KPU perlu mendapatkan kepastian dukungan anggaran untuk menyiapkan alat APD bagi PPS.

Hal ini juga tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggara Pilkada 2020.

Pemungutan suara pilkada di 270 daerah dijadwalkan pada 9 Desember 2020.

Sebelumnya, Pilkada 2020 berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) senilai Rp 9,1 triliun belum ditransfer pemerintah daerah (Pemda) ke penyelenggara pemilu.

Sedangkan total anggaran pilkada di 270 daerah mencapai Rp 14,98 triliun.
 
Hal tersebut disampaikan Dirjen
 Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Keuda Kemendagri) Mochamad Ardian.

"Angka Rp 14,98 triliun tersebut yang sudah ditransfer kepada penyelenggara itu kurang lebih sekitar Rp 5,8 triliun. Artinya masih ada angka sekitar Rp 9,1 triliun yang belum ditransfer," ujarnya.

Total anggaran tersebut merupakan hasil kesepakatan NPHD antara pemerintah daerah dan masing-masing Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah, maupun aparat keamanan pada 2019 lalu.

Berdasarkan regulasi, pencairannya bisa sekaligus atau dibagi ke tiga tahap yakni 40 persen, 50 persen, dan 10 persen dari nilai NPHD.

Tahap pertama dilakukan 14 hari kerja setelah penandatanganan NPHD. Tahap kedua dilaksanakan paling lambat empat bulan sebelum hari pemungutan suara. Tahap ketiga dicairkan paling lambat satu bulan sebelum hari pencoblosan.

Menurut Ardian, NPHD yang sudah ditransfer sebesar 40 persen cukup untuk mendanai pelaksanaan tahapan pilkada yang dimulai 15 Juni 2020. Akan tetapi, beberapa pemerintah daerah belum memenuhi ketentuan pencairan tahap awal sebanyak 40 persen.

Apabila penyelenggara pilkada termasuk unsur pengamanan menilai anggaran yang ditransfer belum mencukupi, dapat segera mengajukan usulan kepada kepala daerah untuk pencairan tahap lanjutan. Usulan pencairan itu tidak perlu dibarengi dengan laporan pertanggungjawaban atas anggaran sebelumnya.

"Kami berharap apabila memang ternyata beberapa KPU dan Bawaslu di daerah yang masih kurang penganggaran untuk persiapan 15 Juni segera ajukan permohonannya," tambahnya.

(Foto: KPU RI)