KPU Bandar Lampung Minta Tambahan Anggaran Pilkada

:


Oleh Eko Budiono, Selasa, 9 Juni 2020 | 17:29 WIB - Redaktur: Untung S - 341


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung, meminta tambahan anggaran Rp3,7 miliar untuk protokol kesehatan selama pelaksanaan Pilkada 2020. 

Protokol kesehatan ini wajib dilakukan di tengah merebaknya pandemi virus  Corona.

"Kita tadi telah membahas tentang kesiapan pilkada dengan menggunakan protokol kesehatan, dan mengajukan penambahan anggaran senilai Rp3,7 miliar," kata Ketua KPU Kota Bandarlampung, Dedi Triyadi, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/6/2020).

Dedi mengatakan, penambahan dana tersebut hanya untuk mempersiapkan protokol kesehatan dan alat pelindung diri (APD) bagi para penyelenggara pilkada seperti panitia penyelenggara kecamatan (PPK), dan panitia pemungutan suara (PPS) yang dalam waktu dekat akan mulai bertugas.

"Dana itu masih di luar dengan penambahan tempat pemungutan suara (TPS) karena untuk TPS kita masih finalisasi dengan estimasi satu TPS memerlukan biaya Rp10 juta termasuk honor ad hoc," tutur Dedi.

Menurut dia, dalam pilkada 2020 yang akan berlangsung saat pandemi, hal wajib yang harus dilakukan KPU yaitu memastikan protokol kesehatan berjalan dengan baik.

Terutama, lanjut dia, penyelenggara harus mendapatkan pelayanan rapid test sebelum menjalankan tugasnya. Terlebih, mereka langsung bersentuhan dengan masyarakat saat pilkada berlangsung.

"Jadi nanti sebelum tahapan pilkada dimulai PPK dan PPS kita minta di-rapid test terlebih dahulu dan semua hal yang berkaitan dengan pilkada sudah disampaikan kepada Pemkot setempat," kata Dedi.

Ia mengatakan, KPU telah merestrukturisasi anggaran pilkada sebab berkaitan dengan protokol kesehatan sehingga kegiatan yang menghimpun kerumunan dan orang banyak akan diefisiensi.

"Kegiatan seperti rakor, bimbingan teknis bimtek, dan sosialisasi akan dikurangi. Jadi anggaran kita berkurang tidak terlalu banyak sekitar Rp1,3 miliar," tambahnya.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melakukan pemeriksaan terhadap penambahan anggaran Pilkada 2020, untuk protokol kesehatan penanganan Covid-19.

Hasilnya, dari 129 daerah sudah melaporkan keuangan daerah, dan 57 daerah menyatakan mampu membiayai tambahan dana dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

"57 daerah menyatakan mereka mampu untuk membiayai dari APBD-nya, mampu membiayai tambahan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah masing-masing," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M.Tito Karnavian.

Sementara, 72 daerah dari 129 daerah itu, ruang fiskalnya memang sulit meminta bantuan tambahan anggaran dari APBD.

Sedangkan, 141 daerah sampai saat ini belum melaporkan kondisi keuangan daerahnya. (Foto: Kemendagri)