Mendagri Revisi Aturan Transportasi Ojek

:


Oleh Eko Budiono, Senin, 1 Juni 2020 | 16:54 WIB - Redaktur: Untung S - 234


Jakarta, InfoPublik - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M.Tito Karnavian,  merevisi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 440-830 Tahun 2020, yang di dalamnya  mengatur penangguhan operasional ojek online (ojol)/konvensional.

Dalam Kepmendagri terbaru nomor 440-842 Tahun 2020, tidak lagi diatur soal ojol. 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Muhammad Hudori, menyatakan revisi Kepmendagri tersebut guna menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Yaitu poin H nomor 2 yang disalahartikan pelarangan penggunaan ojol atau ojek pangkalan (opang). Padahal, Mendagri bukan dalam kapasitas untuk bisa melarang operasional ojek.

“Makanya daripada multitafsir banyak, dimultitafsirkan oleh publik secara luas makanya atas saran, dan petunjuk arahan Bapak Mendagri kita lakukan revisi Kepmendagri itu,” kata Hudori, dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/6/2020).

Menurutnya, Kepmendagri diterbitkan sebagai langkah atau rujukan bagi para aparatur sipil negara (ASN), dalam menghadapi tatanan kenormalan baru di lingkungan Kemendagri maupun Pemda. Sehingga, tidak untuk konsumsi publik.

“Intinya sekali lagi, sebetulnya Kepmendagri itu kita tujukan itu hanya untuk ASN, sekali lagi bukan untuk konsumsi publik gitu ya, dan itu pun sebetulnya itu kita tidak ada larangan,” tegassnya.

Dalam Kepmendagri sebelumnya, termuat aturan pengoperasian ojol/opang ditangguhkan dalam kenormalan baru atau new normal. Tepatnya dalam poin H nomor 2 terkait Protokol Transportasi Publik.

'Pengoperasian ojek konvensional / ojek online harus tetap ditangguhkan untuk mencegah penyebaran virus melalui penggunaan helm bersama dan adanya kontak fisik langsung antara penumpang dan pengemudi.'

Aturan itu kini sudah dihapus dalam Kepmendagri terbaru.

Sebelumnya, Kemendagri  memastikan semua ASN tetap diperbolehkan menggunakan angkutan ojek di masa Kenormalan Baru.

Kemendagri juga menyebutkan ada kesalahan penafsiran terhadap salah satu poin Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri), terkait pedoman kenormalan baru bagi ASN.

"Dalam Kepmen ini tidak ada ketentuan untuk melarang operasional ojek online dan ojek konvensional," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar.

Menurutnya,  dalam aturan itu Mendagri hanya mengimbau agar para ASN lebih berhati-hati demi mencegah penularan virus. 

Salah satu saran itu, yakni ASN diharapkan membawa helm sendiri. Menggunakan helm yang disediakan pengemudi ojek, kata dia, rawan penularan karena dipakai bergantian.

"Makanya, ditekankan agar hati-hati," ujarnya. (Foto : Kemendagri)