Polri Sebut KPU akan Lengkapi Laporan Dugaan Penyebaran DPT

:


Oleh Jhon Rico, Jumat, 29 Mei 2020 | 17:45 WIB - Redaktur: Untung S - 315


Jakarta, InfoPublik - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melengkapi syarat formil laporan kasus penyebaran informasi data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2014 ke Bareskrim Polri. 

Menurut dia, pihak KPU telah datang ke piket SPKT Bareskrim Polri untuk membuat laporan Polisi tentang adanya kebocoran data daftar pemilih tetap KPU. Namun syarat formilnya belum lengkap, diantaranya surat tugas dari pimpinan KPU dan hasil terjemahan dari akun media sosial yang tidak dibawa.

"Maka pada hari ini, hari Jumat 29 Mei direncanakan pihak KPU akan kembali datang ke SPKT Bareskrim Polri untuk membuat laporan Polisi," ujar dia dalam konferensi pers, Jumat (29/5/2020).

Komisioner KPU RI, Viryan Aziz, mengatakan bahwa laporan sedang berjalan sesuai protokol Covid-19 di Bareskrim Polri. Saat ini pihaknya sedang koordinasi dengan Cyber Crime Mabes Polri.

Sebelumnya, ia menyebut bahwa pihaknya telah mengecek server data KPU untuk mendalami informasi kebocoran data kependudukan tersebut. 

"KPU RI sudah cek kondisi internal atau server data dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," kata Viryan.

Menurutnya, data yang beredar diduga merupakan softfile DPT Pemilu 2014 dengan metadata 15 November 2013.

Menurut dia, sesuai dengan bunyi regulasi, softfile data KPU memang bersifat terbuka.

Ia menegaskan, softfile data KPU tersebut, format pdf, dikeluarkan sesuai regulasi dan untuk memenuhi kebutuhan publik bersifat terbuka.

Regulasi yang dimaksud merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum.