Polri Tindak 125 Napi Asimilasi yang Kembali Lakukan Aksi Kejahatan

:


Oleh Jhon Rico, Selasa, 19 Mei 2020 | 15:09 WIB - Redaktur: Untung S - 299


Jakarta, InfoPublik - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mencatat sebanyak 125 narapidana penerima asimilasi dan pembebasan bersyarat akibat wabah Covid-19 kembali melakukan aksi tindak pidana.

"Berdasarkan data Bareskrim Polri, sampai dengan hari ini terdapat 125 napi eks asimilasi yang kembali melakukan tindak kejahatan atau tindak pidana," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Selasa (19/5/2020).

Menurut dia, keseluruhan napi yang kembali melakukan kejahatan ini telah ditindak dan diproses oleh Polri.

Para napi ini melakukan aksinya kembali di 21 daerah di Indonesia. Lima besar diantaranya, di Jawa Tengah sebanyak 17 kasus, Sumatera Utara 16 kasus, Jawa Barat 11 kasus, Riau 11 kasus dan Kalimantan Barat 10 kasus.

Jenis kejahatan yang dilakukan pun beragam mulai kasus pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, curanmor, penyalahgunaan narkoba, penganiayaan dan kasus pencabulan terhadap anak.

Sebelumnya, sebanyak 38.822 narapidana dewasa dan anak telah dikeluarkan atau dibebaskan dari lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan lembaga pembinaan khusus anak.

Ini dilakukan untuk mengikuti program asimilasi dan integrasi sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus Corona (Covid-19). (Foto: Humas Polri)