Polda Metro Jaya Amankan 202 Travel Gelap Angkut Pemudik

:


Oleh Jhon Rico, Senin, 11 Mei 2020 | 16:18 WIB - Redaktur: Untung S - 212


Jakarta, InfoPublik - Dalam kurun waktu tiga hari operasi penyekatan, yakni mulai 8-10 Mei 2020, Polda Metro Jaya mengamankan 202 kendaraan travel gelap yang mencoba mengangkut pemudik ke luar Jakarta.

"Ada 202 kendaraan travel gelap yang berhasil kami amankan dalam kurun waktu tiga hari ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers, di Jakarta, Senin (11/5/2020).

Kendaraan travel gelap artinya kendaraan pribadi berpelat hitam yang difungsikan sebagai kendaraan umum untuk mengangkut pemudik ke luar Jakarta.

Yusri menyatakan bahwa para pengemudi travel gelap mematok harga Rp500.000 hingga Rp700.000 untuk mengangkut pemudik ke wilayah Jawa Tengah hingga Jawa Timur.

Menurut dia, seluruh kendaraan travel yang diamankan berplat hitam. "Mereka (supir) mencoba mencari keuntungan di massa pandemi Covid-19 ini. Seharusnya mereka tidak berbuat seperti ini," ujar dia.

Ia menegaskan, petugas memberi sanksi kepada para pemudik untuk kembali ke rumahnya masing-masing.

Sedangkan para pengemudi travel dikenakan saksi tilang dengan dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.

Menurut dia, hal ini merupakan upaya pemerintah terkait physical distancing dan larangan mudik guna mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19).

Kebijakan ini bertujuan agar kita yang keluar dari Jakarta tidak membawa virus ke kampung. Dengan begitu, kita bisa bersama- sama melindungi saudara-sudara dan sanak famili di kampung dari penularan Covid-19.

"Kami terus sosialisasikan kepada masyarakat untuk tidak mudik. Tapi terus masih saja ada yang berupaya main kucing-kucingan untuk mudik," jelas dia.

Ia menjelaskan, dalam Operasi Ketupat Jaya 2020, Polda Metro Jaya menyiapkan 18 titik pos pantau mudik terpadu. Dua titik berada di gerbang tol arah Cikampek dan arah Merak.

Sedangkan 16 titik pos pantau lainnya berada di jalan arteri perbatasan Tangerang dan Jawa Barat. (Foto: TMC PMJ)