Menlu: Hak ABK di Kapal China Terpenuhi

:


Oleh Eko Budiono, Kamis, 7 Mei 2020 | 23:44 WIB - Redaktur: Isma - 188


Jakarta, InfoPublik - Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi memastikan 46 awak kapal WNI yang bekerja di 4 kapal berbendera China, Long Xin 629, Long Xin 605, kapal Long Xin 606 dan Kapal Tian Yu 8 dapat terpenuhi hak-haknya, termasuk hak 4 Anak Buah Kapal (ABK) yang meninggal.
 
"KBRI di Seoul memfasilitasi kepulangan 14 awal WNI yang akan dipulangkan ke Indonesia pada 8 Mei 2020 sekaligus mengkoordinasikan kepulangan 1 jenazah ABK," kata Menlu dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/5/2020).
 
Sementara terkait penegakan hukum kepada kapal tempat WNI bekerja, Pemerintah RI juga telah meminta Coast Guard Korea untuk melakukan investigasi terhadap 4 kapal China tersebut (Kapal sempat berlabuh di Busan, Korea Selatan)

Selain itu pemerintah melalui Kemlu melakukan pembicaraa  dengan Dubes China di Jakarta terkait kronologi, dan info valid penguburan ABK WNI di laut (burial at sea) yang dilakukan 4 kapal China.
Kemlu juga meminta penjelasan terkait kondisi kapal yang tidak sesuai standar dan dicurigai menjadi penyebab kematian 4 WNI, serta meminta dukungan pemerintah China dalam pemenuhan hak dan tanggung jawab terhadap ABK WNI.
 
Sementara itu,  Duta Besar RI untuk Korea Selatan, Umar Hadi, menyatakan tengah berkoordinasi dengan KBRI Beijing untuk meminta pertanggungjawaban perusahaan pemilik kapal China yang diduga mengeksploitasi para ABK.


"Semuanya sudah terdata, perusahaannya, pemiliknya sampai agen yang merekrut mereka, semua kita desak untuk bertanggung jawab," kata Umar.

Umar juga mengatakan bahwa ada 15 WNI yang turun di Busan ketika kapal merapat. Mereka kemudian meminta bantuan lembaga penegak hukum di Korea Selatan, jelasnya.

Saat ini 15 ABK WNI tersebut tengah menjalani karantina untuk menghindari penularan wabah virus corona, kata Umar.

Ia juga mengatakan setiap hari terus memantau kondisi para ABK WNI tersebut, dan berharap persoalan itu segera diselesaikan. Selain itu, mereka akan membantu pemulangan para WNI itu setelah selesai masa karantina.

Terkait proses hukum, Umar mengatakan para WNI itu meminta bantuan kepada advokat pro bono Korsel untuk menjadi kuasa hukum mereka. "Kasus ini akan ditangani oleh lembaga investigasi di Korsel," ujar Umar.

Sebelumnya melalui sebuah pernyataan, Kemlu RI mengatakan sudah meminta penjelasan China terkait hal ini.

"KBRI Beijing telah menyampaikan nota diplomatik untuk meminta klarifikasi mengenai kasus ini," kata Kemlu pernyataannya, Kamis (7/5/2020). (Foto : Kemlu)