KPU Miliki Banyak Waktu Siapkan Pilkada 2020

:


Oleh Eko Budiono, Rabu, 6 Mei 2020 | 14:58 WIB - Redaktur: Untung S - 238


Jakarta, InfoPublik - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU)  RI, Pramono Ubaid Tanthowi, menyambut baik terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2020 tentang penundaan Pilkada.

Menurut Pramono, KPU punya banyak waktu untuk mempersiapkan Pilkada, dan menjalankan Perppu tersebut.

"KPU memiliki waktu yang cukup memadai untusk menindaklanjutinya dengan langkah-langkah yang diperlukan‎,” kata Pramono melalui keterangan tertulisnya, Rabu (6/5/2020).

KPU juga mengapresiasi pemerintah yang telah mengadopsi beberapa usulan KPU, agar mengatur lebih tegas kewenangan dalam menunda maupun melanjutkan Pilkada.

Karena sebelumnya tidak diatur dengan jelas siapa yang berwenang utk menunda Pilkada jika gangguan bersifat nasional.

“Dengan Perppu ini menjadi jelas sebagaimana diatur dlm Pasal 122A, bahwa kewenangan itu di tangan KPU. Demikian juga kewenangan untuk menetapkan Pilkada lanjutan, sebelumnya menjadi kewenangan pemerintah eksekutif, sekarang kewenangan itu juga diberikan kepada KPU, setelah melalui persetujuan bersama dengan pemerintah dan DPR,” urainya.

Pramono menuturkan, terkait kelanjutan Pilkada serentak 2020, KPU akan segera menindaklanjuti dengan mematangkan rancangan revisi Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan, program, dan jadwal.

Tentunya KPU akan terus berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait, baik Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) maupun Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait dengan kepastian penyelesaian pandemi Covid-19.

“Sehingga KPU mendapat kepastian apakah hari pemungutan suara Pilkada 2020 dapat dilaksanakan sesuai Pasal 201A ayat (2), yakni di bulan Desember tahun ini, atau harus diambil waktu lebih lama lagi, sehingga harus menggunakan ketentuan Pasal 201A ayat (3),” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota Menjadi UU.

Dalam pasal 122A ayat 2 disebutkan bahwa bahwa Pilkada serentak yang seharusnya digelar pada September 2020 tidak bisa dilaksanakan. Hal ini karena saat ini Indonesia sedang menghadapi virus Korona atau Covid-19.

“Pemungutan suara serentak pad bulan September 2020 tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal karena ada bencana nasional pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” bunyi pasal tersebut.

Dengan diterbitkannya Perppu tersebut, maka jadwal Pilkada serentak menjadi bulan Desember 2020. Hal ini pun sejalan antara DPR, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengusulkan Pilkada serentak dilakukan pada Desember 2020.

“Pemungutan suara serentak pada bulan Desember 2020 ditunda dan dijadwalkan kembali apabila tidak dapat dilaksanakan karena bencana nasional pandemi Covid-19 belum berakhir,” bunyi pasal 201A ayat 3. (Foto : KPU RI)