Polisi Tak Beri Izin Demo Buruh

:


Oleh Jhon Rico, Senin, 20 April 2020 | 18:27 WIB - Redaktur: Isma - 1K


Jakarta, InfoPublik - Kepolisian melarang kegiatan unjuk rasa selama masa pandemi virus corona (Covid-19), termasuk demo pada Hari Buruh Internasional atau May Day.

"Dengan rencana aksi demo itu, maka dengan tegas pihak Kepolisian menyampaikan tidak akan mengeluarkan surat izin unjuk rasa atau demonstrasi," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Polisi Asep Adisaputra dalam konferensi pers Divhumas Polri, Senin (20/4/2020).

Menurut dia, ini berdasarkan dengan Maklumat Kapolri tentang kepatuhan pada kebijakan dalam penanganan penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Ia menjelaskan bahwa Maklumat ini mengacu pada asas keselamatan rakyat yang menjadi hukum tertinggi.

Dalam pelaksanaan, tegas dia, yang jadi penekanan adalah tidak ada kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya orang dalam jumlah yang banyak baik di tempat umum atau tempat lainya.

Hal ini juga dimaksudkan adanya konsistensi untuk menjaga penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan physical distancing di DKI Jakarta.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) akan memperingati hari buruh Internasional atau May Day dengan melakukan aksi pada 30 April 2020.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi tersebut akan dipusatkan di Gedung DPR RI dan Kantor Menko Perekonomian RI.

Beberapa tuntutan yang akan disuarakan dalam aksi nanti adalah, menolak omnibus law, stop PHK dan liburkan buruh dengan tetap mendapatkan upah dan THR penuh.

Said mengatakan, surat pemberitahuan aksi Mau Day tersebut sudah diberikan kepada Mabes Polri dan Polda Metro Jaya pada 17 April 2020. Namun, surat tersebut ditolak petugas piket.

Said memastikan, para buruh yang menggelar aksi akan mengikuti protokol Covid-19 yaitu menjaga jarak, memakai masker, dan hand sanitizer. (Foto: Jhon/InfoPublik)