Polisi Ungkap Kelompok Vandalisme di Tengah Pandemi Covid-19

:


Oleh Jhon Rico, Sabtu, 11 April 2020 | 16:07 WIB - Redaktur: Isma - 843


Jakarta, InfoPublik- Polisi mengungkap kelompok vandalisme dengan menebar provokasi membuat keonaran di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).

Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Nana Sudjana menjelaskan, para tersangka melakukan aksi vandalisme di wilayah Tangerang Kota. "Mereka melakukan penyemprotan di beberapa lokasi," kata Irjen Polisi Nana Sudjana dalam konferensi pers yang disiarkan langsung oleh Humas Polda Metro Jaya, Sabtu (11/4/2020).

Ketiga pelaku yakni AF, R dan RO. Adapun tulisan provokatif ketiga pelaku yaitu, 'kill the rich' atau bunuh orang- orang kaya, "Sudah krisis saatnya membakar" dan "Mau mati konyol atau melawan".

Tulisan- tulisan ini terpampang di sejumlah titik keramaian di kawasan Pasar Anyar dan Pasar Lama, Kota Tangerang. Coretan dilakukan dengan cat semprot

Nana menyatakan bahwa para pelaku diringkus pada hari Jumat 10 April 2020 di sebuah cafe di wilayah Kota Tangerang, tempat ketiganya berkumpul dan merencanakan aksi pencoretan tersebut.

Menurut dia, setelah merencanakan aksinya, satu pelaku pergi dengan sepeda motor untuk membuat atau mencetak tulisan, serta membeli pilox. Setelah itu, mereka bersama- sama ke beberapa lokasi untuk melakukan pencoretan tersebut.

Dari hasil pengembangan, petugas pun kembali menangkap dua pelaku lainnya berinisial RH di wilayah Bekasi dan RJ di Tigaraksa Tangerang.

"Kedua orang ini juga mempunyai peran di kelompok tersebut. Mereka membuat group WA dan telegram untuk kelompok Anarko tersebut. RJ merupakan admin di grup tersebut," jelas Kapolda Metro Jaya.

Nana menyebut bahwa para pelaku tergabung dalam kelompok Anarko yang selama ini memang sudah cukup dikenal. Kelompok ini ada di beberapa lokasi atau wilayah yakni, Jakarta, Bandung dan beberapa wilayah di pulau Jawa.

Menurut dia, motif para pelaku melakukan aksi vandalisme karena merasa tidak puas atas kebijakan- kebijakan Pemerintah dengan memanfaatkan situasi di tengah pandemi Covid-19. Tujuannya adalah membuat masyarakat lebih resah.

Tak hanya itu, kelompok ini pun telah merencanakan aksi vandalisme di beberapa wilayah di pulau Jawa. "Mereka merencanakan pada tanggal 18 April 2020 mereka akan melakukan aksi vandalisme secara bersama- sama di beberapa kota besar di Pulau Jawa ini," tutur Kapolda.

Tujuanya adalah memanfaatkan situasi ini untuk mengajak masyarakat melakukan keonaran dan penjarahan. "Jadi mereka memang sudah merencanakan upaya pada tanggal 18 April. Ini sangat membahayakan dan kami mensyukuri bahwa kelompok ini bisa diungkap, sehingga rencana tersebut bisa terungkap," kata Nana.

Akibat perbuatanya, para pelaku disangkakan pasal 14 dan atau pasal 15 UU RI No.1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, dan atau pasal 160 KUHP yaitu membuat onar dengan membuat berita bohong, dengan ancaman hukumanya 10 tahun penjara. (Foto: Aksi Vandalisme Provokatif/ Istimewa)