KPU Tunggu Surat DPR soal PAW Ahmad Riza Patria

:


Oleh Eko Budiono, Kamis, 9 April 2020 | 14:16 WIB - Redaktur: Untung S - 447


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih menunggu surat dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, mengenai  pergantian antar waktu (PAW) Ahmad Riza Patria, yang terpilih menjadi Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta.

Riza Patria diketahui sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Partai Gerindra.

"Dasar hukum menggunakan UU MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) yang mengatur PAW anggota DPR. Prosesnya partai usulkan ke DPR dan DPR sampaikan usulan ke KPU, kemudian KPU memproses PAW dengan calon dengan perolehan suara terbanyak berikutnya di Dapil yang sama," kata Komisioner KPU RI, Hasyim Asy'ari, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/4/2020)

Hasyim menambahkan, KPU nantinya hanya akan berhubungan dengan DPR, karena itu pihaknya masih menunggu surat dari DPR. "KPU sifatnya menunggu surat dari DPR. Dalam proses PAW hubungan hukum KPU hanya dengan DPR," tegasnya.

Sejumlah aturan  penetapan calon anggota DPR RI terpilih, di antaranya menggunakan dasar hukum UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, salah satunya terdapat pada Pasal 426, sedangkan terkait PAW sebagai anggota DPR RI menggunakan UU MD3 salah satunya Pasal 242 ayat (1).

Hasil pleno perolehan suara terbanyak untuk Dapil Kota Bogor dan Kabupaten Cianjur saat Pileg 2019 silam, untuk suara Partai Gerindra memperoleh 146.064 suara, sedangkan suara calon terbanyak urutan satu, Ahmad Riza Patria sebanyak 54.525 suara, disusul Endang Setyawati Tohari sebanyak 28.618, urutan ketiga suara terbanyak yakni Irwan Ardi Hasman dengan 12.119 suara.

Partai Gerindra memperoleh dua kursi untuk caleg terpilih dari Dapil Jawa Barat 3 Kota Bogor dan Kabupaten Cianjur, yakni oleh Riza Patria dan Endang Tohari. Oleh karena Riza Patria sudah mengundurkan diri, maka selanjutnya penganti Riza berdasarkan aturan Undang-undang suara terbanyak diperoleh Irwan Ardi Hasan.

Sebelumnya, Ahmad Riza Patria  terpilih menjadi Wagub DKI Jakarta dalam rapat paripurna DPRD Jakarta. (Foto : KPU RI)