Bawaslu Imbau Daerah Buat Laporan Anggaran Pilkada 2020

:


Oleh Eko Budiono, Senin, 6 April 2020 | 13:34 WIB - Redaktur: Untung S - 175


Jakarta, InfoPublik - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengimbau Bawaslu Provinsi, maupun Kabupaten/Kota membuat laporan pertanggungjawaban dana Pilkada 2020.

Bawaslu juga meminta jajarannya mengevaluasi pengeluaran untuk pelaksanaan tahapan Pilkada yang ditunda akibat pandemi virus corona (Covid-19).

"Kami meminta Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan evaluasi dulu dengan mengecek dulu terhadap pertanggungjawaban yang sudah ada. Jangan sampai nanti kembalikan, ada dana yang harus dikeluarkan, karena laporan pertanggungjawaban agak terlambat," kata anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/4/2020).

Menurut Rahmat, pihaknya telah meminta Bawaslu daerah melakukan negosiasi ulang terhadap uang sewa yang telah dibayarkan untuk operasional hingga akhir 2020.

Misalnya, biaya sewa yang sudah dibayarkan untuk kantor pengawas pemilihan kecamatan, yang jika dihentikan begitu saja justru timbul permasalahan.

Dia meminta Bawaslu daerah tidak mengambil keputusan soal pengembalian dana pilkada yang belum digunakan ke pemerintah daerah, sebelum adanya regulasi yang mengatur itu. 

Selain itu, Bawaslu menginstruksikan jajarannya tetap melaksanakan pekerjaan yang bisa dilakukan dari rumah selama pencegahan penyebaran Covid-19. Pengawasan juga tetap berlangsung terhadap penundaan pilkada 2020 itu sendiri maupun potensi pelanggaran pilkada maupun netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Tetap melakukan hal-hal untuk mencegah masuknya virus terhadap diri pengawas pemilu, phsycal distancing, penyediaan hand sanitizer di tiap kantor, mengingatkan gaya hidup sehat, dan juga melakukan kerja yang bisa dilkukan di rumah, dan apa yang bisa dilakukan di kantor," tuturnya.  

Sementara itu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman, meminta KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota memperhatikan anggaran Pilkada 2020.

Penundaan pilkada serentak tentu berdampak pada ketersediaan anggaran untuk pelaksanaan tahapan selanjutnya.

"Misalnya apakah semua tahapan yang sudah dikerjakan masih kita bisa gunakan di tahapan yang nanti akan diputuskan dilanjutkan kapan,” ujarnya.

Menurutnya, setiap KPU daerah perlu memastikan apakah anggaran yang ada masih cukup atau tidak cukup untuk melanjutkan tahapan pilkada.

Hal yang harus diperhatikan juga terhadap ketersediaan anggaran untuk mengulang tahapan pilkada yang sudah dilaksanakan tersebut.

“Apakah anggarannya cukup untuk mmelakukan tahapan yang harus diulang dari awal karena beberapa hal misalnya, sudah tidak bisa relevan lagi, atau kondisi sudah berubah, karena kita melanjutkannya dengan jeda waktu yang cukup lama,” tuturnya.

Arief mengatakan, banyak hal yang belum bisa dipastikan terkait rencana penundaan Pilkada 2020.

Akan tetapi, ia meminta KPU daerah membuat laporan pertanggungjawaban terhadap anggaran pilkada yang sudah digunakan.

Sementara, untuk dana yang belum terpakai agar di-cut off sebelum ada kebijakan terhadap penundaan pilkada.

Hal ini mengingat, Komisi II DPR meminta pemerintah daerah merealokasi dana pilkada untuk penanganan Covid-19.

“Untuk yang belum digunakan maka itu di-cut off dulu, jangan diapa-apakan dulu, nunggu keputusan berikutnya bagaimana Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan menyikapi hal ini,” katanya.

KPU RI masih melakukan simulasi terhadap opsi-opsi waktu penundaan Pilkada 2020. Opsi yang sudah disampaikan diantaranya pemungutan suara dilaksanakan pada 9 Desember 2020, 17 Maret 2021, dan 29 September 2021. (Foto : Bawaslu)