DPR Apresiasi Kebijakan Tolak Kedatangan WNA

:


Oleh Tri Antoro, Rabu, 1 April 2020 | 14:46 WIB - Redaktur: Untung S - 227


Jakarta, InfoPublik - Komisi III DPR RI apresiasi kebijakan pemerintah terkait Warga Negara Asing (WNA) yang tidak boleh datang ke Indonesia. Hal ini sangat tepat dalam rangka mencegah penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) yang sangat berpotensi ditularkan dari orang asing.

"Kami apresiasi langkah Menteri Hukum dan HAM telah mengeluarkan kebijakan menolak orang asing yang datang ke Indonesia, bahkan transit," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir melalui siaran virtual konferensi pada Senin (1/4/2020).

Menurut dia, kebijakan yang telah diterbitkan tersebut harus dilakukan secara tegas tanpa kecuali darimana datangnya warga asing tersebut. Setiap WNA yang datang tanpa kepentingan mendesak harus di tolak selama dalam kondisi penyebaran Covid-19.

"Hal ini harus dilakukan secara tegas tanpa terkecuali," katanya.

WNA yang diperbolehkan datang ke Indonesia, harus mempunyai alasan yang sangat kuat atau kepentingan yang mendesak di dalam negeri. Bila terbukti memiliki kepentingan itu maka pihak pemerintah harus memperbolehkan WNA tersebut.

"Apabila ada kepentingan yang menyangkut antar negara, maka boleh masuk ke Indonesia," imbuhnya.

Berikut ini adalah peraturan tersebut, Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan larangan bagi Orang Asing untuk masuk maupun transit di Wilayah Indonesia. Larangan ini dimuat dalam Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.

Hal ini dilakukan sebagai upaya guna mencegah penyebaran virus COVID-19 di Wilayah Indonesia. Menteri Hukum dan HAM RI Prof. Yasonna H Laoly mengatakan bahwa larangan ini berlaku untuk seluruh Orang Asing dengan enam pengecualian.
1. Orang Asing Pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap;
2. Orang Asing Pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas;
3. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas;
4. Tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan. Hal ini didasari oleh alasan kemanusiaan (humanitarian purpose);
5. Awak alat angkut baik laut, udara maupun darat;
6. Bagi Orang Asing yang akan bekerja pada Proyek-proyek Strategis Nasional.

Orang asing yang dikecualikan tersebut tentunya harus memenuhi persyaratan:
1. Adanya surat keterangan sehat dalam Bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari masing-masing negara;
2. Telah berada 14 (empat belas) hari di wilayah/negara yang bebas Covid-19;
3. Pernyataan bersedia untuk dikarantina selama 14 (empat belas) hari yang dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM -2- Permenkumham ini juga mengatur regulasi bagi Orang Asing yang berada di
Indonesia dengan pengaturan sebagai berikut:
1. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan (termasuk bebas visa kunjungan dan Visa on Arrival) yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang izin tinggalnya, akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi tanpa dipungut biaya.

2. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang lagi, akan diberikan penangguhan dan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi tanpa dipungut biaya.

Dengan diberlakukannya Permenkumham ini, maka Permenkumham Nomor 7 dan 8 Tahun 2020 dinyatakan tidak berlaku. Peraturan ini akan diberlakukan mulai tanggal 02 April 2020, pukul 00.00 WIB sampai dengan masa pandemi Covid-19 berakhir yang dinyatakan oleh instansi yang berwenang.