Permudah Layanan Kependudukan, Kemendagri Luncurkan Chatbot Gisa

:


Oleh Eko Budiono, Jumat, 27 Maret 2020 | 18:54 WIB - Redaktur: Isma - 143


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan inovasi dalam layanan kependudukan di tengah pandemi virus corona, dengan Chatbot Gisa (layanan obrolan virtual).

Aplikasi itu membuat publik bisa melakukan percakapan terkait administrasi kependudukan dengan petugas. 
 
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M.Tito Karnavian menuturkan, layanan ini diambil dari program Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA).

"Pada masa seperti ini masyarakat membutuhkan informasi yang cepat dan akurat. Dengan Chatbot Gisa, masyarakat bisa bertanya layaknya percakapan dengan seorang petugas. Gisa akan selalu memberi informasi akurat yang bersumber dari Dukcapil,” kata Mendagri dalam keterangan persnya, Jumat (27/3/2020).

Sementara itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, menyatakan Chatbot Gisa ada di dalam aplikasi android Aplikasi Korpri untuk Indonesia (AKUI)

"Aplikasi ini sangat mudah diakses dan bisa diunduh secara gratis melalui Google Playstore dengan kata kunci AKUI," ungkapnya.

Dengan memanfaatkan Chatbot Gisa, Dukcapil dapat terus melayani masyarakat dan tetap menerapkan standar informasi.

"Informasi terkait pelayanan di Kantor Layanan Dukcapil, seperti prosedur pembuatan KTP dan KK, syarat-syarat pencatatan pernikahan, akta kelahiran, informasi biaya, dan sebagainya, dapat diperoleh dari Gisa secara cepat dan akurat," urainya.

Lewat layanan ini, masyarakat bisa terhindar dari bolak-balik ke kantor Dukcapil karena ada persyaratan yang tidak lengkap saat melakukan pengurusan administrasi kependudukan.

Zudan menambahkan, dalam waktu dekat masing-masing Kantor Layanan Dukcapil akan secara khusus meningkatkan pelayanan publik di daerahnya dengan memberikan informasi spesifik, seperti lokasi kantor layanan, nomor kontak petugas, informasi waktu penyelesaian, serta menerima masukan dari masyarakat.

"Dengan demikian, meskipun tanpa kontak langsung, pelayanan masyarakat yang diperoleh dari Ditjen Dukcapil Kemendagri akan terus berjalan, baik di tingkat nasional maupun daerah," ungkapnya.

Sebelumnya, Kemendagri telah menerapkan Dukcapil Go Digital untuk mempercepat pelayanan administrasi kependudukan.

Dukcapil Go Digital melakukan pelayanan berupa tanda tangan elektronik dari kepala dinas untuk akta lahir dan kartu keluarga (KK).

"Dukcapil Go Digital merupakan awal transformasi di bidang Adminduk yaitu dengan diterbitkannya KK dan akta kelahiran yang semula ditandatangani dan distempel basah oleh Kepala Dinas, sekarang telah ditandatangani secara elektronik (TTE), sehingga pelayanan lebih cepat," ujar Zudan.

Dia mengatakan, tanda tangan elektronik itu bisa dilakukan di mana dan kapan saja. (Foto : Kemendagri)