Menkominfo: Aplikasi "Trace Together" Percepat Penanganan Covid-19

:


Oleh Tri Antoro, Kamis, 26 Maret 2020 | 17:14 WIB - Redaktur: Ahmed Kurnia - 377


Jakarta, InfoPublik - Dalam upaya percepatan penanganan penyebaran Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19, Pemerintah akan menggunakan aplikasi Trace Together untuk melakukan penelusuran dan melacak potensi penyebaran virus tersebut di dalam negeri.

"Aplikasi ini dikembangkan para operator selular dalam upaya untuk meredam penyebaran Covid-19 di Indonesia," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate di Jakarta, Kamis (26/3/2020).

Aplikasi ini, kata Johnny, nantinya akan diunduhkan ke ponsel pintar yang dimiliki orang yang terkonfirmasi positif terinfeksi Covid-19. Setiap pergerakan orang tersebut akan diketahui secara detail kemana saja dalam beberapa waktu lalu.

Berbekal informasi itu, pemerintah akan melakukan serangkaian upaya teknis yang diperlukan untuk meredam berbagai potensi infeksi yang ditimbulkan dari pergerakan oleh orang tersebut. Sesuai dengan intensitas pergerakan orang tersebut yang berada dalam suatu wilayah.

"Aplikasi ini akan digunakan ke smart phone yang dimiliki pasien Covid-19. Melalui aplikasi itu maka dapat mengetahui pergerakan pasien positif selama 14 Hari kebelakang kemana saja dia pergi," katanya.

Khusus bagi pasien Covid-19 yang ringan, tambah Johnny, aplikasi ini akan membantu para pasien mengingatkan jarak yang diperbolehkan untuk bepergian. Ponsel yang dimiliki orang yang terinfeksi akan berbunyi kencang, bila pasien melewati batas jarak dari tempat isolasi.

Operator akan memberikan visual secara nyata kepada para pasien berapa jarak yang boleh ditempuh oleh pasien tersebut. 

"Aplikasi itu akan memberi peringatan bila pasien melewati batas toleransi tempat isolasinya," imbuhnya.

Kebijakan ini berdasarkan, Surat Keputusan Menteri Kominfo Nomor 159/2020 tentang Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) melalui dukungan Informatika.

Upaya ini sebagai kontribusi Kominfo dalam Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 yang terdiri dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Operator Telekomunikasi.