Efek Corona, KPU Bisa Tunda Pilkada 2020

:


Oleh Eko Budiono, Selasa, 24 Maret 2020 | 17:10 WIB - Redaktur: Isma - 121


Jakarta, InfoPublik - Pandemik virus corona membuat seluruh pemangku kepentingan politik,  wajib berpikir ulang untuk menggelar tahapan pemungutan suara Pilkada 2020 pada Rabu, 23 September. Pilihan terbaik yang bisa diambil oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan penundaan.

Hal tersebut disampailan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/3/2020).

"Saya berpendapat lebih baik geser ke 2021 agar ada persiapan yang betul-betul matang dan optimal dari semua pihak baik penyelenggara, peserta, maupun pemilih," katanya.

Titi menuturkan, dengan penundaan  tahapan Pilkada yakni pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi faktual syarat dukungan perseorangan,  juga akan menggeser jadwal Pilkada sekurangnya dua bulan. Hal ini memungkinkan mundurnya hari pemungutan suara.

Karena itu, ia setuju jika pemungutan suara digeser pelaksanaannya pada 2021. "Saya setuju tahapan pemungutan suara digeser atau dijadwal ulang, karena kalau lihat kondisi kita hari ini mestinya semua pihak berkonsentrasi bahu membahu mengatasi bahaya wabah virus corona. Pilkada ditunda sampai awal tahun 2021 juga tidak masalah," ujar Titi.

Kendati demikian, Titi menilai untuk memutuskan penundaan tahapan pemunngutan suara, KPU harus berkoordinasi dengan DPR dan juga Pemerintah.

 "Hanya saja kepastian itu harus segera diberikan oleh KPU, tentu dengan berkoordinasi pada pembuat UU apabila berdampak pada perubahan hari pemungutan suara," ujarnya.

Sebab, ia khawatir jika penundaan di empat tahapan tanpa menggeser waktu pemungutan suara akan membebani kerja para petugas di lapangan yang bisa mengurangi mutu kerja proses tahapan.

Titi mencontohkan, penundaan pembentukan PPS yang semestinya dilakukan enam bulan sebelum pemungutan suara juga akan menggeser pula hari pemungutan suara. 

Karena itu, ia menilai karena Pilkada serentak, maka mestinya dampak penundaan ini tidak hanya dihitung daerah per daerah tapi juga harus dilihat dalam skala keserentakan pilkada. 

"KPU harus segera melakukan simulasi komprehensif dampak penundaan ini terhadap keberlanjutan tahapan lain, simulasi harus menjawab apakah berdampak pada hari pemungutan suara atau tidak," ujarnya. 

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan, penundaan berbagai tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 berada di ranah kewenangan KPU. 

Kemendagri memahami alasan penundaan tahapan pilkada, karena kondisi penyebaran COVID-19. 

"Kemendagri akan segera berkordinasi dengan KPU untuk antisipasi penyelenggaraan Pilkada 2020 dalam kaitannya dengan perkembangan COVID-19," ujar Staf Khusus Mendagri Kastorius Sinaga.

Ia mengatakan, berbagai arahan-arahan teknis menyangkut upaya pencegahan penyebaran virus Corona berimbas ke penyelenggaraan tahapan pilkada. Kemendagri akan terus mencermati perkembangan dampak COVID-19 hingga Juli 2020 mendatang.

Sebab, kata Kastorius, apabila kegiatan tahapan pilkadadi rentang Juli-September tertunda maka penundaan tersebut harus dilakukan lewat perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Revisi undang-undang tersebut tentu dengan persetujuan DPR.

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) I menerbitkan surat keputusan Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU /111/2020, tentang penundaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Penundaan beberapa tahapan ini dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 atau virus corona baru di Indonesia.

"Menetapkan penundaan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020," ujar Ketua KPU RI Arief Budiman.

Menurut Arief, sejumlah tahapan pilkada yang ditunda di antaranya pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) yang dijadwalkan pada 22 Maret 2020. Masa kerja PPS itu mulai 23 Maret sampai 23 November 2020 dengan ketentuan.

Namun, masa kerja itu akan diatur kemudian karena penundaan pelantikan PPS. Sementara jika KPU daerah yang tidak terdampak virus corona secara langsung, pelantikan PPS harus berkoordinasi dengan kepolisian setempat dan pemerintah daerah.

Tahapan yang ditunda selanjutnya yakni verifikasi syarat dukungan calon perseorangan. Proses verifikasi syarat dukungan calon perseorangan itu diantaranya penyampaian dukungan bakal pasangan calon, verifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan, serta rekapitulasi dukungan di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.

Kemudian, proses verifikasi syarat dukungan calon perseorangan yang ditunda juga antara lain pemberitahuan hasil rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon, penyerahan syarat dukungan perbaikan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, pengecekan jumlah dukungan dan sebaran hasil perbaikan, serta verifikasi administrasi dan kegandaaan dokumen dukungan perbaikan.

Tak hanya itu, proses yang ditunda juga terhadap penyampaian syarat dukungan hasil perbaikan dari KPU Provinsi kepada KPU Kabupaten/Kota, penyampaian syarat dukungan hasil perbaikan pasangan calon, verifikasi faktual perbaikan di tingkat desa/kelurahan, serta rekapitulasi dukungan hasil perbaikan di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.

Tahapan Pilkada 2020 yang ditunda juga pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) yang dijadwalkan pada 26 Maret sampai 15 April 2020. Masa kerja PPDP mulai 16 April sampai 17 Mei 2020.

Selain itu, tahapan Pilkada 2020 yang ditunda juga terhadap pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih yang terdiri dari penyusunan daftar pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota dan penyampaian kepada PPS. Kemudian pencocokan dan penelitian yang semula dijadwalkan 18 April sampai 17 Mei 2020. ( Foto : KPU RI)