KPU Tunda Tahapan Pilkada 2020

:


Oleh Eko Budiono, Minggu, 22 Maret 2020 | 11:22 WIB - Redaktur: Ahmed Kurnia - 161


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda sejumlah tahapan dalam proses pelaksanaan Pilkada 2020. Di antaranya adalah menunda pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang semula dijadwalkan pada 22 Maret 2020. Penundaan ini terkait masih merebaknya wabah Covid-19.

Lembaga penyelenggara pemilu itu resmi menunda sejumlah tahapan Pilkada 2020, dengan Surat Keputusan (SK) Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU /111/2020.

"Isi SK ini adalah menetapkan penundaan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020," kata Ketua KPU RI Arief Budiman, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/3/2020).

Menurut Arief, sejumlah tahapan pilkada yang ditunda di antaranya pelantikan PPS yang semula dijadwalkan pada 22 Maret 2020. Masa kerja PPS berlangsung mulai 23 Maret hingga 23 November 2020.

Mengenai masa kerja PPS ini nantinya akan diatur kemudian karena adanya penundaan pelantikan. Pelantikan PPS ini selanjutnya akan dikoordinasikan dengan pemerintan daerah dengan melihat situasi dan kondisi yang terkait dengan wabah Covid-19.

Tahapan dalam Pilkada 2020 yang juga ditunda adalah verifikasi syarat dukungan calon perseorangan. Proses verifikasi syarat dukungan calon perseorangan itu diantaranya penyampaian dukungan bakal pasangan calon, verifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan, serta rekapitulasi dukungan di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.

Kemudian, proses verifikasi syarat dukungan calon perseorangan yang ditunda juga antara lain pemberitahuan hasil rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon, penyerahan syarat dukungan perbaikan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, pengecekan jumlah dukungan dan sebaran hasil perbaikan, serta verifikasi administrasi, dan kegandaaan dokumen dukungan perbaikan.

Tak hanya itu, proses yang ditunda juga terhadap penyampaian syarat dukungan hasil perbaikan dari KPU Provinsi kepada KPU Kabupaten/Kota, penyampaian syarat dukungan hasil perbaikan pasangan calon, verifikasi faktual perbaikan di tingkat desa/kelurahan, serta rekapitulasi dukungan hasil perbaikan di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.

Tahapan Pilkada 2020 lainnya yang juga ditunda adalah pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang dijadwalkan pada 26 Maret sampai 15 April 2020. Masa kerja PPDP mulai 16 April sampai 17 Mei 2020.

Selain itu, tahapan Pilkada 2020 yang ditunda juga terhadap pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih yang terdiri dari penyusunan daftar pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota dan penyampaian kepada PPS. Kemudian pencocokan dan penelitian yang semula dijadwalkan 18 April sampai 17 Mei 2020.

Penundaan sejumlah tahapan Pilkada ini dalam rangka merespons perkembangan situasi terkini penyebaran wabah Covid-19 di berbagai daerah di Indonesia. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan Covid-19 sebagai pandemi global.

Pemerintah Indonesia  telah menyatakan penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional non alam. Pemerintah memperpanjang status darurat bencana hingga 29 Mei 2020 yang beririsan juga dengan pelaksanaan tahapan Pilkada 2020.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengharapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dapat memetakan daerah penyelenggara Pilkada 2020 yang  terdampak Covid-19. Pemetaan dilakukan terhadap daerah yang tidak bisa melaksanakan tahapan pilkada.

"KPU juga harus melakukan pemetaan di daerah mana yang seluruh tahapannya tidak bisa dilaksanakan," kata Ketua Bawaslu RI Abhan.

Menurut Abhan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak menyebut istilah penundaan di seluruh wilayah, dan seluruh tahapan pemilihan. Terminologi yang ada dalam UU adalah pemilihan lanjutan, dan pemilihan susulan.

Sehingga, pemetaan penting dilakukan KPU dalam pelaksanaan tahapan pilkada di tengah kasus covid-19 makin merebak. Dari pemetaan itulah, keputusan dapat ditempuh untuk menentukan pelaksanaan Pilkada 2020.

"Karena dua terminologi ini nanti apakah lanjutan atau susulan. Tetapi sampai hari ini kami mempelajari UU No. 10 Tahun 2016 terminologi penundaan di seluruh tahapan dan di seluruh wilayah itu tidak dikenal dalam UU No. 10 Tahun 2016," urainya.

(Foto : KPU)