Komnas Perlindungan Anak Beri Penghargaan ke Polres Asahan

:


Oleh Jhon Rico, Rabu, 18 Maret 2020 | 13:44 WIB - Redaktur: Untung S - 362


Jakarta, InfoPublik - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) memberikan penghargaan kepada Kapolres Asahan dan jajaran Satreskrimum Polres Asahan yang telah mengungkap kasus kematian siswi SMP di Asahan, NSS (14).

Penghargaan diserahkan langsung Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, kepada Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto dan Kasat Reskrimum Polres Asahan.

Penyidik Polres Asahan mengungkap kasus kematian NSS, remaja 14 tahun yang tewas di kebun sawit. Polisi mengamankan tiga orang tersangka yakni RS (44), DAD (38) dan SH (54).

Dalam keterangannya kepada InfoPublik, Rabu (18/3/2020), Arist mengatakan bahwa penghargaan ini adalah salah satu bentuk penghormatan atas dedikasi aparatur penegak hukum yang telah mengungkap secara cepat kematian NSS di desa Parbangunan, Sei Kepayang, Asahan.

Menurut dia, Kapolres Asahan pun menyatakan bahwa penghargaan ini adalah salah satu bentuk penghormatan dan akan dijadikan sebagai motivasi untuk lebih kerja keras lagi mengungkap kasus-kasus pelanggaran dan kejahatan terhadap anak di wilayah hukum Polres Asahan.

Untuk memastikan kronologi tragedi kematian NSS, terang Arist, pihaknya bersama Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial yang diwakili Peksos Kementerian Sosial didampingi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Sumatera Utara, LPA Asahan dan Orsos Peduli Anak dan Perempuan Asahan telah mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), masyarakat dan keluarga korban di desa Parbangunan, Dusun 3, Sei Kepayang.

"Dalam kunjungan lapangan, TKP dan keluarga korban banyak informasi langsung yang saya terima dari keluarga koban termasuk kronologis kejadian sebelum dan sesudah terjadinya tragedi kematian NSS," kata Arist.

Menurut Arist, para tersangka diancam dengan pasal 340 KUH Pidana, junto UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan ayat UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, yakni perencanaan pembunuhan dengan hukuman seumur hidup dan maksimal hukuman mati.

Arist mengaku sempat menemui ketiga tersangka di tahanan Mapolres Asahan. Menurut keterangan salah seorang terduga pelaku RS, dalam rapat pimpinan PT. CSLI yang dihadiri ketiga tersangka bahwa anak-anak yang ketahuan mengambil brondolan sawit yang tercecer agar ditangkap tanpa ada kekerasan.

"Itu artinya ada yang memberi perintah, atau ada perencanaan. Namun biarlah pengadilan yang akan memutuskan dan asas praduga tak bersalah yang harus dikedepankan," tutur Arist. (Foto: dok. Komnas PA)