DKPP Berhentikan Anggota KPU Konawe Utara

:


Oleh Eko Budiono, Kamis, 12 Maret 2020 | 14:42 WIB - Redaktur: Untung S - 427


Jakarta, InfoPublik - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), Zul Juliska Praja, dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, karena kasus perselingkuhan dengan salah seorang staf perempuan.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Zul Juliska Praja selaku anggota KPU Kabupaten Konawe Utara sejak dibacakan putusan ini," kata Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DKPP RI, Muhammad, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/03/2020).

Sidang pembacaan putusan dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DKPP Muhammad, didampingi anggota DKPP Ida Budhiati.

Dalam pertimbangan putusan, Majelis DKPP menilai teradu (Zul Juliska Praja) terbukti melanggar kode etik, dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu, karena memiliki hubungan tidak wajar dengan salah seorang staf perempuan di Sekretariat KPU Kabupaten Konawe Utara.

"Karena hubungan relasi kuasa, teradu memerintahkan pengadu dua untuk melakukan sesuatu disertai maksud tertentu baik langsung, maupun aplikasi percakapan WhatsApp. Misalnya membuat kopi, dan menyuruh pengadu mengantarkan langsung ke ruangan teradu," kata anggota DKPP RI, Ida Budhiati.

Kemudian, hubungan tidak wajar teradu itu berlangsung secara intens, dan menimbulkan perasaan saling suka di antara keduanya, "Hubungan tersebut kemudian diketahui oleh istri teradu," kata Ida.

Majelis sidang menambahkan, teradu terbukti memanfaatkan agenda-agenda resmi KPU Kabupaten Konawe Utara, dan perjalanan dinas agar bisa bersama stafnya tersebut.

Misalnya, teradu memesan satu kamar untuk dia bersama staf dalam acara bimbingan teknis (Bimtek) yang digelar di salah satu hotel di Kota Kendari, Sultra.

Atas pertimbangan tersebut, Majelis menegaskan perbuatan itu telah menciderai keluarga teradu, pengadu, serta mencoreng martabat, dan kehormatan lembaga penyelenggara Pemilu.

Teradu terbukti melanggar Pasal 90 (ayat 1c) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU Kabupaten/Kota dan Provinsi.

Teradu juga terbukti melanggar Pasal 12 dan Pasal 15 huruf a dan d, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Sebelumnya, DKPP  RI telah memberhantikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Gusti Makmur.

Ia diberhentikan secara tidak hormat, karena terlibat kasus pencabulan terhadap anak laki-laki di bawah umur. (Foto : DKPP)