Kemendagri Jalankan Empat Peran di Pilkada 2020

:


Oleh Eko Budiono, Selasa, 10 Maret 2020 | 10:59 WIB - Redaktur: Untung S - 353


Jakarta, InfoPublik - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), M. Tito Karnavian, mengatakan empat peran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020.

Pertama adalah menyediakan ketersediaan anggaran dalam pelaksanaan pemilihan umum (pemilu).

"Kalau anggaran nggak jalan, maka pemilu nggak bisa dilaksanakan, bisa jadi macet," kata Mendagri, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/3/2020).

Kedua, memberikan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini sudah dilakukan oleh Kemendagri pada 23 Januari 2020 lalu.

Hasilnya, jumlah DP4 yang diserahkan oleh Kemendagri ada sebanyak 105.396.460 jiwa yang terdiri atas 52.778.939 laki-laki dan 52.617.521 perempuan.

Jumlah DP4 ini, merupakan akumulasi dari jumlah penduduk yang berpotensi sebagai pemilih dan tersebar di 270 daerah.

Ketiga, menjaga stabilitas politik dan keamanan.

Mendagri menegaskan, pihaknya akan bekerja sama secara pararel dengan TNI dan Polri untuk menjaga situasi dan keamanan selama masa pemilu.

"Tugas kami memastikan stabilitas politik tetap berjalan. Kalau politik berjalan stabil, maka tidak akan terdampak pada pemilu," paparnya.

Terakhir, Kemendagri akan menjaga netralitas dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Meski begitu, menurut Tito menjaga netralitas sangat sulit dilakukan.

Pasalnya, sikap tidak netral yang dilakukan kepala daerah disebabkan karena mereka merupakan kader dari salah satu partai politik.

"Ini juga nggak gampang. Karena, kepala daerah itu adalah kader-kader partai. Mereka harus netral, ASN harus netral," kata Tito.

Apabila keempat peran ini dapat dijalankan dengan baik oleh Kemendagri, serta ditambah dengan peran masyarakat, maka Tito yakin pilkada tahun 2020 ini akan berjalan dengan sukses.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman, mengatakan, 270 daerah sudah siap melaksanakan Pilkada 2020 pada Rabu, 23 September 2020.

Kesiapan itu menurut Arief dinilai berdasarkan tiga tolak ukur yang ditentukan oleh penyelenggara Pilkada.

"Ada tiga yang harus disiapkan jelang pilkada hingga saat ini yakni regulasi, sumber daya manusia (SDM), dan anggaran," ujar Arief.

Menurutnya, regulasi sudah selesai dilakukan oleh KPU RI. Kemudian, kata Arief, untuk sumber daya manusia di 270 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada dipastikan tidak ada masalah.

Arief mengatakan, hanya satu hingga dua daerah yang tidak memiliki kepala sub bagian atau sekretariat lainnya, namun secara umum tidak menjadi kendala dalam mempersiapkan Pilkada di daerah setempat.

"Selain itu, kami juga memastikan bahwa anggaran pilkada di 270 daerah sudah siap dan seluruhnya sudah menandatangani naskah hibah perjanjian daerah (NPHD), bahkan sebagian besar anggarannya sudah dicairkan pada tahun 2019," tuturnya.

Meskipun begitu, lanjut dia, ada beberapa daerah yang terlambat mencairkan anggarannya pada 2020. Namun, pihaknya tidak tinggal diam dan melakukan supervisi atau kunjungan ke daerah tersebut, sehingga akhirnya anggaran itu bisa dicairkan. (Foto : Kemendagri)