Kejagung Periksa Empat Tersangka Kasus Jiwasraya

:


Oleh Jhon Rico, Selasa, 10 Maret 2020 | 06:08 WIB - Redaktur: Untung S - 178


Jakarta, InfoPublik- Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), kembali melakukan pemeriksaan terhadap empat orang tersangka terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero) Tbk. (PT. AJS) .

"Tersangka yang diminta keterangannya dalam pemeriksaan lanjutan antara lain, Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, Syahmirwan dan Joko Hartono Tirto," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Senin (9/3/2020).

Selain keempat tersangka, jelas dia, tim jaksa penyidik pun memeriksa 13 orang saksi diantaranya enam saksi yang namanya dipinjam dalam proses transaksi saham, satu saksi dari karyawan PT. AJS, dua saksi dari PT. Hanson Iternasional, tiga orang saksi broker/ perusahaa yang melantai Bursa Efek Indonesia dan seorang saksi yang keberatan blokir rekening saham / SID.

Ia menegaskan bahwa Tim Penyidik, juga telah menerima hasil perhitungan kerugian keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK- RI). Berdasarkan perhitungan total lost, kerugian keuangan negara kurang lebih sebanyak Rp16,81 triliun.

Sebelumnya, Jaksa Agung RI, Burhanuddin menegaskan bahwa pihaknya akan terus melacak dan mengejar aset atau harta milik para tersangka kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero).

"Sampai kapan pun jika tersangka masih ada hartanya bahkan sampai terpidana atau sudah putus (inkracht), kami akan terus melacak dan mengejar harta-hartanya atau aset - asetnya itu,” tegas Burhanuddin.

Menurut dia, bahwa aset yang telah disita sebanyak Rp13,1 triliun. "Jadi aset yang dapat kita sita itu sebanyak Rp13,1 triliun, ini masih tetap berkembang," kata dia.

Ia menyebut, kemungkinan tersangka dan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi ini pun akan terus berkembang. "Siapapun yang terlibat disitu, saya akan perkarakan,” tegas dia.

Kasus ini berawal dari adanya dugaan penyalahgunaan investasi yang melibatkan grup-grup tertentu yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Akibat adanya transaksi- transaksi tersebut, PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) sampai dengan bulan Agustus 2019 diduga mengakibatkan kerugian negara.

Potensi kerugian tersebut timbul karena adanya tindakan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yakni terkait dengan pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi JS Saving Plan.

Asuransi JS Saving Plan telah mengalami gagal bayar terhadap klaim yang telah jatuh tempo yang sudah terprediksi oleh BPK-RI sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan bisnis asuransi, investasi, pendapatan dan biaya operasional. (Foto: Istimewa)