Polisi Tangkap Tiga Tersangka Pembobol Virtual Account Bank

:


Oleh Jhon Rico, Sabtu, 7 Maret 2020 | 06:51 WIB - Redaktur: Untung S - 157


Jakarta, InfoPublik- Subdit 4 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka pembobol vitual account bank BCA.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana menjelaskan, modus ketiga tersangka adalah dengan memanfaatkan sistem BCA dengan cara melakukan transaksi top up ke virtual account, namun saldo mereka tidak berkurang.

"Saldo tersangka tidak berkurang meski top up berkali-kali dengan virutal account yang disiapkan pelaku," ujar Nana di Jakarta, Jumat (6/3/2020).

Ketiga tersangka F (29), G (23) dan HB (33) mengaku sudah melakukan pembobolan virtual account bank ini sejak tahun 2015 atau lima tahun yang lalu.

"Pengungkapan kasus pembobolan kartu kredit dengan virtual account itu merupakan dari laporan yang masuk bulan Desember 2019 dan Januari 2020,” kata dia.

Petugas menangkap ketiganya di wilayah Palembang. Para tersangka dikenakan Pasal 30 junto Pasal 46 dan atau Pasal 35 junto Pasal 35 junto Pasal 51 UU RI No.19 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Foto: dok. PMJ)