KPU Terima 96 Bakal Paslon Jalur Perseorangan

:


Oleh Eko Budiono, Jumat, 28 Februari 2020 | 10:20 WIB - Redaktur: Isma - 199


Jakarta,InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima syarat minimal dukungan, dan sebaran dari 96 bakal pasangan calon (paslon) jalur perseorangan,  untuk pemilihan bupati/wali kota pada Pilkada 2020. 

"Status yang diterima adalah sebanyak 96 bakal paslon, kemudian status ditolak sejumlah 14," ujar Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik di kantornya, Rabu (26/2/2020).

Menurut Evi, 361 bakal paslon,  telah mendapatkan akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang wajib digunakan bakal paslon untuk menyerahkan data dukungan dan sebaran.

Dari 361 bakal paslon itu, 223 telah menyerahkan syarat dukungan.

Dari jumlah tersebut syarat dukungan dari 96 bakal paslon sudah diterima, 14 ditolak, sementara 113 bakal paslon lainnya masih dalam proses pengecekan pemenuhan syarat minimal dukungan.

Sedangkan sisanya sebanyak 138 bakal paslon batal menyerahkan syarat dukungan. 

Evi mengatakan, syarat dukungan yang masih diperiksa KPU Kabupaten/Kota itu adalah mereka yang menyerahkan di batas waktu terakhir sampai Minggu, 24 Februari, pukul 24.00 WIB. 

Pemeriksaan pemenuhan atau tidak terpenuhinya syarat minimal dukungan ini dilakukan sampai 26 Februari 2020.

Evi menuturkan, KPU Kabupaten/Kota menolak syarat dukungan calon dari 14 bakal paslon karena tidak sesuai aturan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 16 Tahun 2019. Salah satunya, bakal paslon tidak menyerahkan formulir yang wajib dipenuhi antara lain B.1-KWK, B.1.1-KWK, dan B.2-KWK.

"Jadi ada kewajiban yg harus diserahkan, maka ini wajib dipenuhi. Kalau tidak diberikan maka ini akan ditolak," urainya.

Evi menambahkan, data di atas masih akan berubah karena KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen pada 27 Februari hingga 25 Maret 2020.

Kemudian Panitia Pemungutan Suara (PPS) masing-masing daerah akan melaksanakan verifikasi faktual, dengan cara sensus untuk mencocokan data pendukung yang dilampirkan pada 26 Maret-15 April 2020.

"Dan kemudian dari seluruh dukungan bakal palson ini, satu provinsi yang tidak ada calon perseorangan yaitu Provinsi Bali, dari penyebaran ini berada di 31 provinsi," pungkasnya.