Kejagung Tangkap Buronan Bandar Sabu dan Pencucian Uang

:


Oleh Jhon Rico, Sabtu, 22 Februari 2020 | 19:08 WIB - Redaktur: Untung S - 212


Jakarta, InfoPublik- Tim Adhyaksa Monitoring (AMC) Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) menangkap bandar sabu seberat 1020,970 gram atas nama Rudi Arza bin Suharnak.

Rudi merupakan buronan yang namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Jambi yang berstatus terpidana dalam perkara Narkotika dan sekaligus Terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Setelah dilakukan pemantauan melalui AMC Kejaksaan Agung RI, ditengarai terpidana/ terdakwa tinggal di jalan Tunggang Gang Pedati Ujung Kel. Pasar Ambacang Kec. Kuranji Kota Padang, Sumatera Barat dan setelah Tim memperoleh kepastian keberadaannya, terpidana/terdakwa ditangkap kembali hari ini Jum'at, 21 Februari 2020 sekira pukul 16.40 WIB," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono dalam kerangan tertulis yang diterima InfoPublik, Sabtu (22/2/2020).

Selanjutnya terpidana/terdakwa akan dijemput Tim Intelijen Kejati Jambi guna melanjutkan pidana penjara perkara Narkotika (predicate crime) dan menjalani pidana penjara atas TPPU.

Menurut dia, Rudi Arza bin Suharnak merupakan Terpidana yang berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 786:/Pid/Sus/2018/PN.Jmb tanggal 19 maret 2019 dan sedang menjalani pidana di LAPAS kelas IIA Jambi dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun (Predicate crime).

Awalnya disaat yang bersangkutan menjalani proses sidang di PN Jambi dalam perkara TPPU dengan nilai pencucian uang hasil kejahatan sebesar kurang lebih RP 715.000.000, yang bersangkutan melarikan diri pada tanggal 21 Januari 2020 setelah selesai menjalani proses persidangan (setelah pembacaan tuntutan).

Untuk perkara TPPU, terdakwa telah diputus oleh PN Jambi Secara in absensia dengan pidana penjara 6 tahun dan denda seberar Rp 2 miliar Sub 6 bulan kurungan sesuai dengan putusan No : 816/pid.sus/2019/Pn Jbi tanggal 06 Februari 2020.

Hari menjelaskan bahawa Program Tangkap Buronan (Tabur) merupakan upaya optimalisasi penangkapan buronan pelaku kejahatan dalam rangka penuntasan perkara baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.

"Ditetapkan target bagi setiap Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia yaitu minimal 1 (satu) kegiatan pengamanan terhadap buronan kejahatan untuk setiap triwulan," ujar dia.

Untuk periode 2018-2019 terdapat 371 orang buronan pelaku kejahatan yang berhasil diamankan melalui program Tabur. Ini terdiri dari 207 orang buronan kejahatan di tahun 2018 dan 164 orang buronan kejahatan di tahun 2019.

"Pada tahun 2020 Program Tabur untuk Kejaksaan Tinggi Jambi merupakan keberhasilan pertama, sedangkan secara nasional Program Tabur Tahun 2020 sudah berhasil menangkap sebanyak 7 orang," jelas dia.(Jhon/TM)