Mendagri : Belum Ada Informasi Resmi soal Gubernur Hambat Investasi

:


Oleh Eko Budiono, Jumat, 21 Februari 2020 | 22:08 WIB - Redaktur: Untung S - 193


Jakarta, InfoPublik - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), M.Tito Karnavian, menyatakan  belum mengetahui secara resmi informasi terkait Gubernur  di wilayah Kalimantan yang sulit untuk diajak kerjasama perihal investasi.

"Saya belum dapat informasi resmi, tapi hubungan saya cukup baik dengan Gubernur yang bersangkutan, saya akan bicara secara personal," kata Mendagri, dalam keterangan tertulisnya, Jumar (21/2/2020).

Menurut Mendagri, inti dari masalah tersebut karena Gubernur yang bersangkutan belum mendelegasikan kewenangan perizinan investasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

"Sebetulnya kalau melihat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah (Pemda), itu pasal 68 sanksi-sanksi. Kalau tidak melaksanakan program strategis nasional," tegasnya.

Dia menambahkan, masalah ini sudah masuk eksplisit dalam program strategis nasional, kalau dalam RUU Omnibus Law itu dikatakan adalah program strategis nasional, maka kepala daerah yang tidak melaksanakan dapat dikenakan sanksi sesuai aturan UU Nomor 23 2014 tentang Pemda.

"Tapi kita kan sanksi itu upaya terakhir. Kalau kita bisa melakukan komunikasi kenapa tidak," katanya.

Untuk saat ini pendekatan yang bakal dilakukan hanya mengajak Gubernur tersebut untuk berkomunikasi dengan baik apa masalahnya.

"Kita bangun komunikasi aja saya kan belum dapat informasi resmi, tapi saya akan komunikasikan langsung dengan Gubernur yang bersangkutan," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, menyatakan masih ada gubernur yang belum mendelegasikan kewenangan perizinan investasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Padahal, kata Bahlil, pendelegasian kewenangan perizinan ke DPMPTSP dilakukan sesuai Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha guna mempercepat pengurusan izin.

"Kalau izin masih dipegang Bupati, Walikota, atau Gubernur, maka kerja DPMPTSP tidak maksimal. Padahal tujuan DPMPTSP adalah untuk percepatan pengurusan izin. Kalau ditanya ada pengaruh atau tidak, pengaruhnya ya lambat," urainya.(Eko/TM)