Kemkominfo Uji Coba Mekanisme Blokir IMEI Ponsel

:


Oleh Yudi Rahmat, Selasa, 18 Februari 2020 | 12:28 WIB - Redaktur: Untung S - 563


Jakarta, infopublik - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama operator seluler melakukan uji coba mekanisme pemblokiran IMEI  ponsel pada Senin (17/2/2020) dan Selasa (18/2/2020).

"Uji coba dilakukan terhadap dua pilihan mekanisme pemblokiran IMEI yakni mekanisme Black List atau White List," kata Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo RI Ferdinandus Setu.

Menurutnya, mekanisme Black List menerapkan "normally on" yang memungkinkan ponsel legal dan ilegal mendapat sinyal. Setelah diidentifikasi oleh sistem maka ponsel ilegal (cloning, malformat IMEI) akan dinotifikasi untuk diblokir. Waktu untuk dilakukan blokir berbeda tergantung case-nya.

Mekanisme White List menerapkan "normally off". Hanya ponsel memiliki IMEI legal yg dapat sinyal untuk menerima layanan telekomunikasi dari operator.

Uji coba mekanisme Black List diwakili oleh operator XL Axiata, sedangkan ujicoba mekanisme white list dilakukan terhadap operator Telkomsel.(Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww)