Kemendagri Antisipasi Pelanggaran Jelang Pilkada

:


Oleh Eko Budiono, Rabu, 12 Februari 2020 | 13:00 WIB - Redaktur: Untung S - 209


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan antisipasi terhadap pelanggaran oleh Kepala Daerah, atau pejabat yang kembali mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) dengan  surat edaran, yakni SE Nomor 273/487/SJ tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pilkada  2020. 

"Ini upaya preventif, jangan sampai di kemudian hari ada kepala daerah terutama petahana yang menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pergantian jabatan, mutasi, dan lain sebagainya," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen)  Kemendagri, Bahtiar, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/2/2020).

Menurut Bahtiar, penerbitan SE pada 21 Januari 2020 tersebut merupakan upaya pencegahan dini untuk mengantisipasi potensi pelanggaran itu.

SE tersebut harus dipedomani oleh para Kepala Daerah, terutama yang akan maju kembali pada Pilkada 2020.

Surat tersebut memuat beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan oleh kepala daerah atau pejabat petahana yang mencalonkan diri kembali saat pilkada. Larangan ini sesuai Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Aturan itu antara lain melarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

Selain itu, ada larangan menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai tanggal penetapan pasangan calon terpilih.

"Meski demikian, larangan itu tidak berlaku jika dilakukan pengisian jabatan karena ada jabatan yang kosong pejabatnya, pejabat yang meninggal dunia, sakit, atau tak dapat menjalankan tugasnya dengan syarat telah melalui persetujuan Kemendagri," urainya.

Tidak hanya itu, pelayanan publik juga dipastikan harus terus berjalan dan hangan sampai berkurang kualitasnya hanya karena pelaksanaan Pilkada 2020.

Dia menambahkan, Kemendagri akan mengawal dan memastikan seluruh pelayanan publik tetap berjalan normal, sebagaimana biasanya walaupun sedang berlangsung proses Pilkada 2020.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) (Kemendagri), Akmal Malik, mengatakan pihaknya akan selektif dalam memberikan izin mutasi pejabat atau aparatur sipil negara (ASN) kepada kepala daerah.

Akmal menuturkan, mutasi bisa diizinkan jika terjadi kekosongan jabatan, "Yang tidak kosong kita sarankan tunggulah selesai pilkada. Kami pemerintah seobyektif mungkin berusaha agar netralitas aparatur sipil negara diwujudkan," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan, menyatakan dari total daerah peserta pilkada, ada 230 daerah yang memiliki calon petahana.

Menurut dia, calon petahana berpotensi memobilisasi ASN, "Jadi kami memang saat ini memetakan juga di antara 270 daerah itu ada potensi 230 itu petahana. Pengalaman kami di mana ada calon petahana, potensi mobilisasi terhadap ASN ini ada," katanya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar Pilkada 2020 di 9 Provinsi, 224 Kabupaten, dan 37 Kota pada Rabu, 23 September.