Perlu Kajian Mendalam SIM dan BPKB Diambil Alih Kemhub

:


Oleh Tri Antoro, Jumat, 7 Februari 2020 | 16:47 WIB - Redaktur: Untung S - 336


Jakarta, InfoPublik - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat di kaji lebih mendalam terkait dengan wacana pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) diambil alih oleh Kementerian Perhubungan (Kemhub).

"Sebelumnya pembuatan BPKB dan SIM dilakukan Kepolisian, jadi harus dikaji lebih mendalam jangan sampai nanti menimbulkan permasalahan," ujar Anggota Komisi V DPR RI Irwan di Jakarta, Jumat (7/2/2020).

Menurut dia, pembahasan terkait dengan alih tugas menerbitkan SIM dan BPKB dapat dilakukan secara baik antara kedua instansi pemerintah yang berkaitan. Jangan sampai menimbulkan permasalahan yang kedepannya membuat kurang sinergisnya kinerja kedua lembaga tersebut dalam.

"Para pimpinan dapat memberikan kestabilan antara kedua lembaga itu, ini betul-betul harus diperhatikan," katanya.

Jangan sampai perdebatan sengit terkait hal diatas, lebih mengemuka di ruang publik. Akibatnya, kepentingan yang sesungguhnya dalam menciptakan angkutan darat yang sesuai dengan perkembangan jaman yang ada saat ini menjadi terhambat.

Kemudian, membuat angkutan publik berkualitas dari sebelumnya. Perlu aturan yang baik dalam mengatur seluruh moda angkutan darat yang ada di seluruh Indonesia, sehingga menjamin keselamatan para penggunanya.

"Pembahasan revisi Undang-Undang ini bisa fokus pada bagaimana memasukkan kendaraan roda dua pada kategori transportasi kendaraan umum," pungkasnya.