Tidak Memenuhi Persyaratan, KPU Makassar Coret Empat Calon PPK

:


Oleh Eko Budiono, Jumat, 7 Februari 2020 | 16:15 WIB - Redaktur: Isma - 312


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menyatakan 4 (empat) calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) dicoret, karena tidak memenuhi syarat.

"Tiga orang karena tidak memenuhi syarat periodesasi, dan satu orang karena terdaftar sebagai anggota aktif partai politik," kata Komisioner KPU Kota Makassar Endang Sari, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/2/2020).

Sesuai aturan, ada sejumlah kriteria yang dilarang mengikuti seleksi calon anggota panitia ad hoc atau sementara.

Misalnya anggota partai politik atau mantan anggota dalam lima tahun terakhir, tim kampanye, atau orang yang pernah dua kali menjadi panitia penyelenggara pemilu.

Endang menuturkan, panitia rekrutmen mencoret empat peserta karena terbukti melanggar aturan persyaratan. Keputusan diambil setelah KPU mempertimbangkan masukan, atau tanggapan dari masyarakat, serta temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar dan jajarannya.

"Empat orang tersebut, setelah kami klarifikasi memang terbukti benar, dan tidak memenuhi syarat untuk lanjut ke tahap selanjutnya," urainya.

Endang menyatakan, keikutsertaan seorang anggota parpol dalam rekrutmen bukan berarti KPU Makassar kecolongan.

Namun dia mengakui pihaknya kekurangan personel dalam menelusuri rekam jejak peserta. Pada rekrutmen, KPU Makassar menerima lebih dari 600 berkas pendaftaran dari masyarakat.

Dia menegaskan KPU terbantu dengan tanggapan masyarakat, serta komunikasi dengan  Bawaslu. 

"Sesuai dengan semangat tagline yang KPU Makassar pilih, yaitu Pilwali Makassar 2020 Pesta Kita Semua. KPU Makasar hanyalah moderator pelaksanaannya, tapi esensi dan kualitas pemilihan kita ditentukan oleh publik," katanya.

Sebelumnya, Bawaslu RI akan mengawasi tahapan seleksi perekrutan calon anggota PPK yang dilakukan KPU.

 "Kami akan merumuskan alat kerja pengawasan seleksi PPK agar prosesnya transparan dan KPU mendapatkan PPK yang berkualitas,"  kata Ketua Bawaslu RI Abhan.

Ia berharap, PPK yang dibentuk KPU berkualitas dan tidak ada bermasalah terkait integritas, netralitas, dan tak terlibat dalam partai politik (parpol).

Kriteria tersebut sangat penting terhadap kinerja para PPK saat bertugas melaksanakan pemungutan suara.

"Kami yakin peran Bawaslu dalam proses rekrutmen PPK bisa berdampak positif terhadap hasil pelaksanaan pilkada," tambahnya.