RUU PDP Jamin Perlindungan Data di Dunia Maya

:


Oleh Tri Antoro, Kamis, 6 Februari 2020 | 21:32 WIB - Redaktur: Untung S - 296


Jakarta, InfoPublik - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) dapat menjamin perlindungan data seluruh masyarakat Indonesia, sehingga dapat mencegah berbagai potensi kejahatan di dunia maya.

Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta, menilai RUU ini dapat membuat perlindungan secara nyata bagi data-data masyarakat yang digunakan sebagai persyaratan pendaftaran untuk berbagai kepentingan di dunia maya. Data yang diberikan masyarakat, mayoritas di simpan di server yang berada luar negeri, akibatnya hal ini membuat rawan bocor ke oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Selama ini pusat datanya masih ada di luar negeri, ini yang menjadi rawan terhadap kebocoran data," kata Sukamta di Gedung DPR RI, Kamis (6/2/2020).

Menurut dia, adanya perundangan ini dapat memaksa para pemilik platfform berbagai jenis aplikasi dapat memiliki pusat datanya di Indonesia. Tujuannya, pemerintah dapat ikut berpatisipasi aktif dalam menjaga kerahasiaan suatu data pribadi di dunia maya.

"Menteri yang lama sudah bagus mengeluarkan aturan terkait hakl diatas, namun belum ada payung hukum terkait data," imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani bersama sejumlah Pimpinan DPR RI didampingi Pimpinan Fraksi dan Pimpinan Komisi I, mengadakan pertemuan konsultasi bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate membicarakan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang menjadi inisiatif pemerintah.

Ketua DPR RI juga menjelaskan, bahwa insiatif pemerintah atas RUU PDP ini merupakan semangat dalam melindungi data pribadi dari hal-hal yang negatif yang tidak diinginkan. Selain itu, RUU PDP juga tentu harus memberikan manfaat untuk seluruh warga negara Republik Indonesia menyoal perlindungan data pribadinya.

“Memang Undang-Undang ini merupakan suatu rancangan Undang-Undang yang kalau kita kemudian berhasil membahas hal ini, Indonesia akan menjadi negara yang ke-127 yang mempunyai UU yang terkait dengan perlindungan data pribadi,” kata Puan Maharani beberapa waktu lalu.