KPK Tetapkan 14 Anggota DPRD Sumut Tersangka Baru Suap

:


Oleh Untung S, Senin, 3 Februari 2020 | 05:40 WIB - Redaktur: Ahmed Kurnia - 298


Jakarta, InfoPublik-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 14 Anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan fungsi dan kewenangan Anggota DPRD Periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, dalam keterangan resmi yang diterima InfoPublik, Minggu (2/2/2020) mengungkapkan, ke-14 tersangka tersebut masing-masing berinisial SH, RPH, N, MA, IB, AHH, SHI, RN, R, M, LS, JS, JD, dan ID.

“Para anggota DPRD ini menyusul 50 rekannya yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka untuk dugaan perkara yang sama sebelumnya, ini juga hasil pengembangan lanjutan penyidikan, tidka menutup kemungkinan akan bertambah lagi,” kata Ali Fikri.

Menurut KPK, para wakil rakyat ini diduga menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumut Gatot Puji Nugroho (Mantan Gubernur saat ini, red), terkait dengan penolakan penggunaan hak interpelasi, persetujuan, dan pengesahan anggaran di Provinsi Sumut.

Atas dugaan tersebut, para tersangka disangkakan melanggar pasal pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Dari fakta-fakta persidangan dan pengembangan penyidikan, KPK memandang kasus ini menunjukkan bahwa ada praktik korupsi yang dilakukan secara masal dengan memanfaatkan pelaksanaan fungsi dan kewenangan legislatif.

Pelaksanaan fungsi ini bukannya dilakukan demi kepentingan rakyat, tapi malah dijadikan peluang terjadinya kongkalingkong antara eksekutif dan legislatif untuk mengamankan kepentingan masing- masing ataupun mengambil manfaat untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya.(Dok. Biro Humas KPK/TM)