KPU Tunggu DKPP soal Kasus Asusila

:


Oleh Eko Budiono, Minggu, 2 Februari 2020 | 20:11 WIB - Redaktur: Untung S - 253


Jakarta, InfoPublik-Kasus demi kasus seperti enggan menjauh dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 pada September. Salah satunya perkara dugaan asusila yang menjerat GM, Ketua KPU Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Komisioner pun menunggu putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Kasus ini beruntun menerpa KPU setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu menetapkan status tersangka dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) DPR kepada mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan.
 
Menurut penuturan Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari, pihaknya harus menunggu putusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI untuk memberi sanksi etik terhadap GM ini.

Hasyim menegaskan, KPU sudah melakukan klarifikasi terkait dugaan kasus tersebut, dan hasil klarifikasi itu akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk memutuskan status GM.

Dari hari hasil klarifikasi itu, akan ditentukan tindak lanjutnya mengenai pelaporan dugaan pelanggaran etik GM ke DKPP.

"Untuk pemberian sanksi kan harus lapor pengaduan ke DKPP juga tidak main bisa langsung pecat, itu nanti yang akan segera dibahas, kasus ini baru dilaporkan ke KPU RI dari KPU Kalimantan Selatan," kata Hasyim dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/2/2020).
 
Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Banjarbaru akhirnya menahan Ketua KPU Kota Banjarmasin berinisial GM, setelah menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan asusila.

Kepala Kepolisian Resor Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso, mengatakan penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan untuk menggali informasi lebih lanjut atas kasus tersebut.

GM ditetapkan penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak sebagai tersangka dan pada pemanggilan ketiga, Kamis (30/1) ditahan usai menjalani pemeriksaan.

Menurut Kapolres, tersangka GM dikenakan pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002.
 
Pasal tersebut mengatur tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.