DKPP Berhentikan Komisioner KPU Lombok Tengah

:


Oleh Eko Budiono, Kamis, 30 Januari 2020 | 16:09 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 739


Jakarta,InfoPublik- Sikap tegas kembali dilakukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, terhadap penyelenggara pemilu yang melanggar etik.

DKPP RI secara resmi memberhentikan dua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), karena terbukti melanggar etik, yakni Ahmad Fuad Fahrudin dari jabatannya sebagai Ketua KPU Kabupaten Lombok Tengah, dan Lukmanul Hakim dari jabatannya sebagai Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU Kabupaten Lombok Tengah kepada Teradu I, Ahmad Fuad Fahrudin terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis sekaligus Plt. Ketua DKPP Muhammad, dalam keterangannya, Kamis (30/01/2020).

Dua Komisioner yang  diberhentikan dari jabatannya yakni Ketua Komisioner KPU Lombok Tengah yang dijabat oleh Ahmad Fuad Fahrudin, dan Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggara yang dijabat oleh Lukmanul Hakim.

Selain itu, DKPP juga memberikan peringatan keras terhadap komisioner yang lainnya, yakni Alimudin Sukri, Lalu Darmawan serta M. Zaeroni terkait dua perkara berbeda yakni nomor 289-PKE-DKPP/IX/2019 dan 298-PKE-DKPP/IX/2019.

Para teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik, dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Sedangkan Divisi Teknis dan Bidang KPU NTB Zuriati membenarkan hal tersebut, bahwa telah menerima surat putusan dari DKPP, dan menjatuhkan sanksi keras dan pemberhentian dari jabatan kepada Ketua, dan Divisi Teknis Penyelenggara KPU Lombok Tengah.

"Ya benar kami telah menerima surat dari DKPP bahwa Ketua Komisioer Lombok Tengah dan Anggota Komisioner Divisi Teknis diberhentikan dari jabatannya,” tuturnya.

Menurut Zuriati,  dua pengaduan yang diputuskan DKPP yakni pengaduan oleh calon legislatif DPRD Lombok Tengah Lalu Wiraksa dari Partai Nasional Demokrat, dan yang kedua pengaduan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Lombok Tengah.

Zuriati menyebutkan, dalam waktu 7 hari pasca-putusan keluar, KPU NTB harus mengambil langkah menyikapi persoalan KPU yang berada di Lombok Tengah.

“Kami akan segera melakukan pleno terlebih dahulu, untuk menentukan langkah, sikap sebagaimana perintah putusan dari DKPP,” tambahnya.

Sebelumnya, DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada dua penyelenggara pemilu di awal 2020, karena terbukti melanggar kode etik.

Kedua penyelenggara pemilu tersebut adalah Wahyu Setiawan (Anggota KPU RI) dan Edi Suhendri (Ketua KPU Kota Subulussalam).

DKPP juga telah memberhentikan jabatan Ketua KPU Bukittinggi, Sumatera Barat, Benny Aziz.