Senin, Jaksa Agung Jelaskan Dugaan Korupsi PT Jiwasraya Secara Mendalam

:


Oleh Tri Antoro, Kamis, 16 Januari 2020 | 18:04 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 474


Jakarta, InfoPublik - Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung ST Burhanuddin sepakat akan melanjutkan pembahasan pada Senin (20/1) terkait dengan dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh oknum di perusahaan plat merah PT Jiwasraya, sehingga merugikan negara hingga belasan triliun.

"Keterbatasan waktu pada hari ini, maka akan dilanjutkan pada Senin depan," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (16/1).

Menurut dia, keterbatasan waktu yang dimiliki saat ini karena Jaksa Agung akan menghadiri rapat dengan Presiden Joko Widodo. Oleh karena itu, pembahasan secara mendalam akan dilanjutkan pada minggu depan. Mengingat, kasus dugaan korupsi yang melanda sejumlah perusahaan milik negara telah memerlukan pembahasan waktu yang panjang.

"Banyak anggota dewan yang akan bertanya terkait dengan dugaan kasus korupsi yang terjadi," katanya.

Pada waktu rapat selanjutnya, kata dia, seluruh informasi yang berkaitan dengan tindakan korupsi pada perusahaan milik negara yang tengah di usut oleh Kejaksaan Agung akan di kupas tuntas. Tentunya, informasi yang diberikan sifatnya menjawab rasa ingin tahu publik.

Apabila informasi menyeluruh tidak bisa diberikan, mengingat saat ini tengah dalam masa penyelidikan oleh pihak Kejaksaan Agung. "Informasi terkait dengan perkembangan yang sudah dilakukan oleh Kejaksaan Agung," imbuhnya.

Disaat yang sama, Jaksa Agung ST mengatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian upaya dalam mengungkapkan oknum-oknum yang telah membuat kerugian negara sebanyak Rp13 triliun. Dari hasil tersebut Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka yakni Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan, Heru Hidayat, dan Benny Tjokrosaputro.

"Tim penyedik telah melakukan saksi dari internal dan eksternal dan memeriksa sebanyak 130 orang saksi dan dua orang ahli," katanya.