Kejaksaan Lelang Aset Milik Terpidana Narkoba di Bone

:


Oleh Jhon Rico, Selasa, 14 Januari 2020 | 20:34 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 652


Jakarta, InfoPublik- Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) melelang aset milik terpidana kasus narkotika dan tindak pidana pencucian uang di Bone atas nama Arman Suyuti alias Saddang alias Bang Toyib alias Mang bin Suyuti.

Dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/1/2020), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono menjelaskan, keberhasilan penanganan perkara tindak pidana oleh jajaran Kejaksaan dibuktikan dengan perampasan barang milik terpidana untuk pemasukan bagi kas negara yang berasal dari perkara Narkotika dan TPPU atas nama terpidana Arman Suyuti alias Saddang.

Arman Suyuti merupakan bandar narkoba yang ditangkap dalam kasus narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram di Tanjung Selor, Kalimantan Utara (Kaltara) pada Agustus 2015 lalu.

Dia juga sudah divonis mati di Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Kalimantan Utara, (20/10/2016) lalu.

Barang bukti yang berhasil dirampas dan akan dilelang untuk negara antara lain, dua bidang Tanah (dijual satu paket) Sertifikat Hak Milik Nomor 1116 atas nama Rahmawati seluas 248 M2 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 1096 atas nama Rahmawati seluas 229 M2 berikut bangunan rumah dan beserta isi/perabotan didalamnya, terletak di Jalan Sungai Limboto Kelurahan Ta’, Kecamatan Ternate Riatang, Kabupaten Bone. (Harga limit Rp.3.936.350.000, dengan uang jaminan Rp. 1.600.000.000).

Dua bidang Tanah (dijual satu paket) Sertifikat Hak Milik Nomor 2057 atas nama Arman Suyuti seluas 378 M2, dan Sertifikat Hak Milik Nomor 1974 atas nama Arman Suyuti seluas 363 M2 berikut bangunan di atasnya, terletak di Jalan sungai Limboto Kelurahan Ta’, Kecamatan Ternate Riatang, Kabupaten Bone. (Harga limit Rp.1.728.400.000,-dengan uang jaminan Rp.700.000.000).

Untuk barang bergerak, berupa satu unit Mobil SUV, Merk Jeep Wrangler Rubicon, Nopol DD-117-R, bahan bakar bensin, BPKP (ada) dan/atau STNK (ada) (lengkap) atas nama H.Muh.Tawil, No. BPKP: L 11247579 R, No.Rangka: 1C4HJWMG7DL681045, No. Mesin: DL681045, berada di Kejaksaan Negeri Bone. (Harga limit Rp.500.300.000,- dengan uang jaminan Rp.200.000.000).

Juga satu unit MV Merk Toyota Rush Nopol DD-117-WI bahan bakar bensin, STNK (ada) dan/atau BPKB (tidak ada) (tidak lengkap) atas nama H.Muh. Thamrin Tawil, No.BPKB: I 06243252 R, No. Rangka: MHFE2CJ3JBK041299, No. Mesin: DCJ7324, Berada di Kejaksaan Negeri Bone. (Harga limit Rp 108.300.000, dengan uang jaminan Rp.43.320.000).

Satu unit MV Merk Toyota Avanza Nopol B -117-BLN bahan bakar bensin,BPKB (ada) dan/atau STNK (ada) (lengkap) atas nama A. Herianto, No. BPKB: K 06205761, No. Rangka: MHKM1BA3JDJ026477, No. Mesin: MB96471, berada di Kejaksaan Negeri Bone, Sulawesi Selatan. (Harga limit Rp.92.600.000, dengan uang jaminan Rp.37.040.000).

Selain itu, ada tiga unit sepeda motor diantaranya Merk Honda PCX 150 Nopol KT-2259-IA, bahan bakar bensin, BPKB dan/atau STNK tidak ada, berada di Kejaksaan Negeri Bone, Sulawesi Selatan. (Harga limit Rp.18.300.000, dengan uang jaminan Rp.7.320.000).

Sepeda Motor Vespa LX150 Nopol DD-2117-ID, bahan bakar bensin, BPKB dan/atau STNK tidak ada, berada di Kejaksaan Negeri Bone, Sulawesi Selatan. (Harga limit Rp.16.000.000,- dengan uang jaminan Rp.6.400.000) dan Sepeda Motor Merk Kawasaki KLX150 Nopol B-3734-UIB bahan bakar bensin, BPKB dan/atau STNK tidak ada, berada di Kejaksaan Negeri Bone, Sulawesi Selatan (Harga limit Rp.18.000.000, dengan uang jaminan Rp.7.200.000).

Menurut dia, barang rampasan tersebut telah diserahkan kepada Pusat Pemulihan Aset (Asset Recovery Center) Kejaksaaan Agung untuk selanjutnya dilakukan pelelangan secara terbuka bertajuk “Lelang Barang Rampasan “ dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Parepare.

Lelang Barang Rampasan tersebut, akan dilaksanakan pada hari Jumat, 24 Januari 2020, mulai pukul 09.00 wita atau 08.00 wib server DJKN bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Watampone, Jalan Kawerang Nomor 22 Watampone di Bone, Sulawesi Selatan.

Adapun persyaratan lelang telah tersedia dan tercantum didalam https://www.lelang.go.id dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik (e-Auction Open Bidding). Diwajibkan kepada peserta lelang untuk menyetorkan uang jaminan lelang ke nomor “Virtual Account / VA” masing-masing peserta, dalam hal ini untuk keobyektifan proses lelang ini.

Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung juga membuka hotline telepon agar masyarakat mengetahui keterbukaan informasi pelelangan dan mengikuti lelang tersebut melalui 021-72798353 atau melalui sarana email : pusatpemulihanaset@kejaksaan.go.id.