Imigrasi Pastikan Harun Masiku Sudah di Singapura Sebelum OTT

:


Oleh Untung S, Selasa, 14 Januari 2020 | 11:20 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 352


Jakarta, InfoPublik-Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memastikan bahwa bekas calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan Harun Masiku dipastikan terlacak sudah keluar meninggalkan Indonesia sejak 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum tim satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (8/1/2020).

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang, dalam keterangan resminya, Senin (13/1/2020) mengatakan berdasarkan data perlintasan hasil pelacakan yang dilakukan pihaknya, atas naman Harun Masiku pergi keluar Indonesia menuju Singapura. Pihaknya belum memperoleh data apakah yang bersangkutan masih berada di Singapura atau sudah melintas ke negara lain.

“Sampai hari ini dari data kami belum ada catatan yang bersangkutan kembali ke Indonesia atau melintas ke negara lain lagi, sehingga sementara data yang ada masih berada di Singapura,” kata Arvin.

Menurut Arvin pihaknya sudah memberikan informasi sesuai surat permintaan dari KPK dan berkoordinasi mengenai data juga catatan perlintasan Harun Masiku, sehingga bisa menjadi dasar penyidik untuk melakukan langkah hukum penyidikan atau penyelidikan sesuai kewenangannya, termasuk berkordinasi dengan penegak hukum lain.

KPK sebelumnya turut menetapkan Harun Masiku sebagai salah satu tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan tersangka anggota DPR terpilih periode 2019-2024, ia diduga menyuap salah satu Komisioner Komisis Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang juga berstatus tersangka setelah OTT pada 8 Januari 2020 lalu.

Selain Wahyu, KPK juga menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina dan seorang tersangka lagi dari pihak pihak swasta bernama Saeful.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

Dari hasil penyidikan KPK sementara Wahyu telah menerima uang senilai Rp600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya, dari total uang operasional sebesar Rp900 juta yang diminta Wahyu untuk memuluskan niat Harun.