Pengamat: Parpol Korupsi Dapat Dihukum UU Korporasi

:


Oleh Tri Antoro, Minggu, 12 Januari 2020 | 16:38 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 266


Jakarta, InfoPublik - Partai politik (Parpol) yang terbukti melakukan tindakan korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dapat diganjar dengan hukuman berlandaskan perundangan yang berkaitan dengan korporasi.

"Salah satu peluang dengan menggebrak parpol yang menjadi objek kejahatan maupun sebaliknya dengan perundangan korporasi," kata Pengamat Hukum Suparji Ahmad di Jakarta, Sabtu (11/1).

Menurut dia, dengan berlandaskan peraturan tersebut KPK dapat memberikan efek jera pada parpol maupun oknum yang tersangkut dengan kasus suap yang terjadi. Karena, kejahatan yang dilakukan oleh keduanya sangat berakibat buruk kondisi dalam negeri.

"Keterlibatan melabrak rambu-rambu yang sangat serius," katanya.

Di sisi lain, momentum KPK yang berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada komisioner KPU Wahyu Setiawan merupakan ajang pembuktian kepada masyarakat bahwa biaya politik untuk mendapatkan posisi jabatan anggota dewan dan kepala daerah sangat mahal. Sehingga rawan sekali terjadi aksi-aksi penyimpangan yang mengakibatkan ke tindakan korupsi untuk mendapatkan jabatan diatas.

"Selama ini terkonfirmasi terjadi perselingkuhan yang nyata antara panitia dan peserta pemilu," katanya.

Oleh karena itu, lanjut dia, peran KPK sebagai salah satu lembaga pemberantasan korupsi di dalam negeri perlu dilakukan secara independen. Sehingga KPK tidak ragu menindak tegas parpol yang terindaksi melakukan kejahatan. Mengingat, parpol merupakan organisasi yang sangat melekat dengan penyelenggaraan pemerintahan.

"Itulah independensi kepercayaan menjadi suatu hal yang pentig," pungkasnya.