Kemendagri Bolehkan Mutasi ASN Sesuai Regulasi

:


Oleh Eko Budiono, Kamis, 9 Januari 2020 | 18:48 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 318


Jakarta,InfoPublik-Mutasi dan pengangkatan pejabat daerah, serta aparatur sipil negara (ASN) sudah biasa dilakukan para kepala daerah, baik di provinsi maupun kabupaten/kota.

Prinsipnya, selama masih memenuhi aturan, pemerintah pusat memberikan lampu hijau kepada daerah.
 
Penuturan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar.  

"Kemendagri menghormati pelantikan pejabat di daerah. Mutasi dan perpindahan jabatan memang diatur oleh masing-masing pejabat pemerintah daerah sesuai dengan UU ASN," kata Bahtiar, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/1/2020).

Bahtiar menegaskan, hal itu akan disesuaikan lagi jika aturan terbaru mewajibkan ada perampingan ke depannya.

"Nanti ke depan kalau ada perampingan pasti ada penataan lagi, disesuaikan lagi," ujarnya.

Ia menambahkan saat ini memang proses perampingan jabatan eselon III dan IV diserahkan kepada masing-masing pejabat di instansi, untuk melakukan pertimbangan sesuai struktur yang ada di instansi masing-masing.

Pemerintah daerah pasti memiliki pertimbangan-pertimbangan dalam melakukan pelantikan pejabat eselon III dan IV baru. 
 
"Struktur yang tersedia hari ini tentu pemerintah daerah punya pertimbangan-pertimbangan. Jadi kita hormati saja," tegasnya.


Sebelumnya, pelantikan pejabat di lingkungan Pemda dilakukan di pemerintah provinsi Riau setelah Gubernur Riau Syamsuar menerbitkan surat keputusan dengan kpts.45/I/2019 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Provinsi Riau. Total 512 pejabat eselon III dan IV yang dilantik, sedangkan 114 orang lainnya pejabat fungsional.

Ini adalah pertama kalinya Syamsuar melakukan mutasi dan promosi jabatan pejabat eselon III dan IV di masa kepemimpinannya, setelah dilantik pada tahun lalu. Pejabat eselon III dan IV adalah pejabat administrator dan pengawas.


​Sedangkan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpi) meminta agar pemerintah melakukan uji coba terlebih dahulu, terkait dengan rencana Presiden Joko Widodo melakukan pemangkasan eselon III dan IV.

Ketua Korpri Zudan Arif Fakhrulloh menyatakan, uji coba dilakukan di beberapa kementerian dengan sejumlah indikator. Pertama sebagai garda terdepan uji coba pertama dilakukan di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Kemudian pemerintah juga melakukan uji coba di kementerian yang memiliki jumlah pegawai sedikit. Hal itu dibandingkan dengan uji coba di kementerian dengan pegawai berjumlah banyak.

"Kementerian yang pegawai sedikit kemudian diuji coba di kementerian besar, kemudian diuji coba di unit yang menangani perizinan," kata Zudan.

Zudan menyarankan pemerintah juga melakukan uji coba dengan tidak memotong eselon III dan IV di suatu institusi, berbarengan dengan uji coba pemangkasan tersebut.

"Tapi diberi sistem insentif yang tidak dipangkas eselonnya bisa berjalan apa tidak layanannya," ungkapnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan perampingan jabatan eselon III dan IV.