Jum'at, 25 April 2025 7:22:2

KPK Terima Tembusan RPP Manajemen Kepegawaian

:


Oleh Untung S, Selasa, 7 Januari 2020 | 11:41 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 341


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah menerima tembusan surat dari Sekretariat Negara kepada Kemenpan RB terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Kepegawaian KPK.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (6/1) mengatakan pihaknya menyambut baik surat tersebut karena merupakan jawaban atas surat KPK kepada Presiden RI tertanggal 12 Desember 2019 yang mengajukan izin prakarsa ke Presiden untuk penyusunan RPP Manajemen Kepegawaian KPK.

"Kami berharap agar pembahasan RPP Manajemen Kepegawaian bisa menjadi prioritas bersama dengan kementerian terkait sehingga bisa sesuai dengan kondisi organisasi KPK yang sebelumnya pengaturan tentang SDM KPK terdapat di PP 63 Tahun 2005 sebagai turunan dari UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Ali.

Menurut Ali dengan RPP itu, diharapkan tetap dapat menjaga independensi pegawai KPK dalam menjalankan tugas karena KPK mempercayai, Presiden tak akan membiarkan kondisi KPK semakin buruk terutama dari aspek independensinya.

"Dalam RPP diusulkan mengenai status kepegawaian, akan ada konversi langsung pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu pegawai tetap langsung menjadi PNS sedangkan pegawai tak tetap dapat menjadi PNS setelah melalui proses tes sesuai aturan yang berlaku," tutur Ali.

Ia juga menuturkan, terkait materi RPP Alih Status, KPK mengajak agar semua instansi terkait berpatokan pada izin prakarsa yang sudah disetujui Presiden, yaitu fokus terhadap pembahasan RPP Manajemen Kepegawaian KPK sebagaimana surat yang dikirimkan Setneg ke Kemenpan RB tertanggal 26 Desember 2019.