Kemendagri Tidak Beri Data Pribadi

:


Oleh Eko Budiono, Rabu, 1 Januari 2020 | 19:02 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 459


Jakarta,InfoPublik-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan  tidak memberikan data pribadi apa pun, kepada pihak terkait di dalam setiap kerja sama pemanfaatan data kependudukan.

Kemendagri hanya membantu proses verifikasi data yang diajukan pihak-pihak yang telah bekerja sama, baik itu kementerian/lembaga, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun swasta.

"Itu karena setiap hari ada perubahan data, setiap hari masuk ke dalam database. Untuk itulah mengapa kami tidak memberikan data," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri,  Zudan Arif Fakhrulloh, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/1/2020).

Menurut Zudan, setiap hari tidak kurang dari 10.000 penduduk yang melakukan perpindahan domisili di seluruh wilayah Indonesia.

Bila diakumulasikan, dalam sebulan maka ada sekitar 300.000 penduduk yang berpindah dan 3,6 juta penduduk dalam satu tahun.

"Ini bisa meningkat perpindahan mendekati pilkada, pileg, dan pilpres. Jadi orang ingin pulang mencoblos, itu pulang ke kampung halamannya," tuturnya.

Zudan menegaskan, pemerintah tidak bisa melarang penduduk yang ingin pindah domisili sewaktu-waktu.

Pasalnya, hak mereka untuk berpindah dilindungi di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

"Misalnya dia sudah orang Bekasi tetapi ada afiliasi politik di daerahnya, dia pulang dulu, nyoblos. Boleh," ujarnya.

Zudan mengharapkan agar pihak-pihak yang telah mendapatkan akses untuk memverifikasi data kependudukan, dapat memanfaatkan sebaik-baiknya.

Sebab, setiap data kependudukan yang tersimpan di database Kemendagri dijamin dan dilindungi kerahasiannya berdasarkan UU.

"Karena di balik verifikasi data untuk pengenalan nasabah, untuk mengetahui nasabah dengan baik, kita juga terpikat dengan kode etik dan norma dalam perlindungan data pribadi. Ini juga harus kita jaga," pungkasnya.

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengadakan kegiatan sosialisasi pemanfaatan data kependudukan sekaligus penandatanganan perjanjian kerjasama, tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan, dan KTP Elektronik.

Penandatanganan ini dilakukan bersama dengan sejumlah perusahaan, antara lain PT Bank Artos, PT BNI (Bank Negara Negara Indonesia), PT BNI PJAP, PT Bank Yudha Bhakti, PT Mitra Pajakku, PT Nebula Surya Corpora, dan PT Nodeflux Teknologi Indonesia.

Salah satu mitra kerja terpercaya dalam penandatanganan kerjasama yang dilaksanakan oleh Dukcapil adalah perusahaan anak bangsa bernama Nodeflux, perusahaan pertama berbasis Vision Artificial Intelligence/Kecerdasan Buatan, yang berperan sebagai penyedia platform bersama untuk memberikan performa terbaik dalam pemanfaatan data tanpa risiko keamanan.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johny G Plate menyatakan draf Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi telah selesai. 

Pembahasan RUU tersebut tinggal menunggu Surat Presiden (Surpres) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

"RUU Perlindungan Data Pribadi saat ini sudah selesai drafnya. Kami menunggu Surpres untuk dikirim ke DPR," kata Johny.

Menurutnya, RUU Perlindungan Data Pribadi menjadi inisiatif pemerintah dan masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.

Namun Johny mengatakan, pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi masih akan menunggu selesainya RUU Omnibus Law.

Menurut Johny, pembahasan Omnibus Law lebih penting karena meyangkut perekonomian negara.

"Sekarang fokus pentingnya di omnibus law karena itu terkait banyak hal. Cipta lapangan pekerjaan dan kompilasi dari 74 undang-undang. Perlindungan Data Pribadi juga penting, nah tinggal dikoordinasikan menyusunnya bagaimana untuk waktu yang ada di DPR," tuturnya.

Johny menegaskan, peraturan tersebut dibutuhkan dalam rangka menjamin keamanan data serta kepentingan ekonomi Indonesia.

"Dalam kaitan dengan strategi kita kedaulatan data, data sovereignty Indonesia dan security Indonesia. Di samping untuk penggunaan untuk kepentingan perekonomian yang harus menata dengan baik, flow data close border, lintas negara," tambahnya.